JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pemerintah akan menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke murid Taman Kanak-Kanak (TK) mulai 2026. Penyaluran ini diperluas tak hanya ke pendidikan dasar dan menengah namun juga ke TK untuk realisasi Wajib Belajar 13 Tahun.
Wajib Belajar 13 Tahun itu mengamanatkan bahwa setiap anak usia sekolah akan berhak menempuh pendidikan dengan mencakup satu tahun wajib masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Perluasan sasaran PIP yang menjadi istrumen dalam program Wajib Belajar 13 tahun itu merupakan salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikdasmen yang diungkapkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Mediacapaian 1 tahun Kemendikdasmen.
Abdul Mu’ti, memaparkan, berbagai capaian dan terobosan dalam satu tahun terakhir itu merupakan landasan untuk bekerja lebih baik lagi.
“Komitmen kami adalah memberikan yang terbaik bagi masyarakat, memperbaiki yang kurang, dan menyempurnakan yang sudah berjalan,” ujar Abdul Mu’ti, mengutip laman Puslapdik Kemendikdasmen, Kamis (23/10/2025).
Pada 2025, alokasi anggaran PIP mencapai Rp13.364.007.900 yang diberikan pada sebanyak 18.594.627 siswa di semua jenjang.
Menurut data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), sampai dengan 22 September 2025, dana PIP yang sudah disalurkan mencapai Rp5.890.311.975.000 untuk 10.427.673 murid atau sekitar 44 persen.
Murid yang sudah memperoleh bantuan PIP tersebut adalah murid yang sudah memperoleh SK Pemberian, yakni siswa yang telah melakukan aktivasi rekening atau sudah pernah memperoleh PIP di tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, ada sebanyak 2.707.724 murid yang sudah memperoleh SK Nominasi. Para murid itu adalah penerima PIP baru yang belum memiliki rekening untuk penyaluran PIP.
Dari sejumlah itu, sebanyak 1.094.025 telah melakukan aktivasi rekening dan akan segera memperoleh SK Pemberian sebagai dasar penyaluran bantuan.(rah)