KASTANEWS.ID, JAKARTA: Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi terkait isu kekerasan seksual. Dia mengapresiasi penegasan Presiden hari ini, Selasa (4/1), bahwa perlindungan korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.
Tidak hanya itu, Presiden juga memerintahkan Menteri Hukum dan HAM beserta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan sehingga RUU TPKS bisa segera disahkan.
“Saat ini RUU TPKS sudah berada di tangan Pimpinan DPR. Langkah selanjutnya adalah proses pengesahan di Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Ketika ini sudah sah maka apa yang ditegaskan Presiden menjadi gayung bersambut. Tim dari DPR siap menyambut tim dari Kemenkumham, Kementerian P3A (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), maupun Gugus Tugas Pemerintah untuk merumuskan langkah-langkah percepatan terkait hal itu,” ungkap Willy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/1).
Willy menegaskan, langkah percepatan itu dibutuhkan agar proses perumusannya menjadi UU tidak memakan waktu terlalu lama. Setelah melalui perdebatan yang cukup alot di level Panja, koordinasi antara Kemenkumham dan Kementerian P3A dengan tim di DPR diharapkan bisa lebih cepat. Hal itu mengingat dorongan dari Presiden untuk masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Terlebih saat ini kita berada di situasi darurat kekerasan seksual. Pemerintah tentunya menyadari hal ini. Jadi, apa yang dinyatakan Presiden Jokowi hari ini benar-benar menjadi momentum bagi kemajuan upaya melindungi korban kekerasan seksual. Saya yakin ini pula yang menjadi kesadaran Presiden sehingga turun perintah ini kepada para pembantunya,” ungkapnya.
Bagi Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur XI (Bangkalan, Pamekasan, Sumenep, dan Sampang) tersebut apa yang telah disampaikan Presiden merupakan kemajuan yang luar biasa dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.
“Pernyataan tersebut juga telah memberikan dorongan bagi semua pihak, baik pemerintah, DPR, dan seluruh komponen masyarakat yang peduli dengan isu ini untuk terus peduli dan mengawal terbentuknya regulasi yang memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual,” tandas Willy.
Willy berharap, statemen Presiden Jokowi tersebut menjadi momentum bersejarah bagi upaya negara memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual ke level yang lebih konkret. Dia juga berharap, pembahasan RUU TPKS selanjutnya menjadi momentum bagi upaya memajukan peradaban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air.(RO/ND/*)