Wakaf, Peradaban Baru Menegakkan Kesejahteraan Umat

Wakaf, Peradaban Baru Menegakkan Kesejahteraan Umat

Oleh: Tus Wahid AQ, S.Pd., M.M., CMA., CWC., WMI, Direktur Lembaga Wakaf Doa Bangsa

Kastanews.com: IMPROVISASI, kreatif dan bernyali menjadi salah satu cara untuk mengatasi tekanan minimnya anggaran dalam melaksanakan progam pembangunan di suatu daerah. Membuat rakyat sejahtera tentu bukan hal mudah. Hampir semua pelayanan untuk masyarakat memerlukan biaya yang tidak sedikit.

Salah satu paradigma baru pembangunan daerah adalah menjadikan wakaf sebagai pilar utama kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan tidak dapat hanya bertumpu pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) saja, tetapi juga harus disertai partisipasi sosial berbasis keikhlasan umat, melalui gerakan wakaf uang.

Gagasan visioner menjadikan wakaf sebagai cara jitu penopang program menyejahterakan masyarakat dicetuskan oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki yang mengonsep Kota Sukabumi menuju Kota Wakaf. Menurutnya, wakaf bukan hanya ibadah individu, tetapi sistem ekonomi peradaban yang mampu menumbuhkan dana abadi untuk generasi mendatang.

“Kita ingin Kota Sukabumi menjadi kota yang dibangun atas dasar cinta dan keikhlasan. Wakaf adalah jalan untuk mewujudkannya,” begitu ujar Ayep Zaki di banyak kesempatan.

Beliau berkeinginan Kota Sukabumi menjadi kota yang dibangun atas dasar cinta dan keikhlasan dan wakaf adalah jalan untuk mewujudkannya.

Meski bukan kebijakan yang populis, memasukkan wakaf dalam Program Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi adalah langkah bernyali. Apalagi diyakini langkah ini menjadikan Sukabumi sebagai kota pertama di Indonesia yang secara resmi mengintegrasikan wakaf dalam kebijakan pembangunan daerah.

Dalam pengimplementasiannya, gerakan wakaf yang dimulai dengan wakaf uang di Kota Sukabumi mendapatkan dukungan dari para wakif (pemberi harta untuk diwakafkan). Paling tidak ini bisa dibuktikan dengan grafik perolehan wakaf uang yang terus meningkat. Peningkatan ini seiring dengan tumbuhnya literasi wakaf di Kota Sukabumi.

Dan yang perlu menjadi catatan, gerakan wakaf ini mengacu kepada Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang wakaf dengan segala turunan aturan perundangannya. Artinya, gerakan wakah ini legal secara undang-undang.

Keberhasilan gerakan wakaf membutuhkan tata kelola yang baik dan lembaga pelaksana yang kompeten, yakni Lembaga Wakaf Doa Bangsa (LWDB). Mengingat Eksistensi dan peran LWDB sebagai Nazhir (pengelola) wakaf uang sudah terdaftar di Badan Wakaf Indonesia (BWI). Bahkan LWDB juga menginisiasi Badan Eksekutif Wakaf Daerah (BEWARA) untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Oleh karenanya, LWDB membuka ruang seluas-luasnya kepada para nazhir wakaf yang bersedia bekerja sama membangun kesejahteraan masyarakat kota berbasis wakaf.

Di bawah koordinasi Pemkot Sukabumi, telah terbangun sinergi yang erat dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Sukabumi, Kementerian Agama Kota Sukabumi, Bank-bank Syariah Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), serta organisasi sosial dan komunitas kampung wakaf.

Salah satu improvisasi kreatifitas bernyali yang boleh dibanggakan dalam menjalankan Progam Wakaf Kota Sukabumi adalah pelaksanaan Program Qardhul Hasan, yaitu pembiayaan tanpa bunga bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bersumber dari hasil pengelolaan wakaf uang. Melalui kerja sama dengan LWDB, ratusan para pelaku UMK Kota Sukabumi menerima dana Qardhul Hasan senilai Rp. 250.000 per penerima dengan tenor 10 bulan. Ini merupakan langkah awal membangun kemandirian ekonomi umat.

Sedangkan sebagai upaya percepatan pelaksanaan program Qardhul Hasan, sumber dana Qardhul Hasan juga dibantu dari kontribusi langsung Wali Kota Sukabumi dan Wakil Wali Kota Sukabumi serta para donator lainnya. Program ini tidak sekadar bantuan modal, melainkan pendekatan ekonomi rahmatan lil ‘alamin—membangun usaha kecil tanpa menjerat mereka dalam sistem riba.

Gagasan besar terkait Pembangunan daerah berbasis wakaf, telah menjadi inspirasi bagi banyak daerah lain di Indonesia. Konsep ini menempatkan Kota Sukabumi sebagai sebuah kota, yang masyarakat, pemerintah, dan lembaga keuangan syariah bersatu membangun fondasi ekonomi umat berbasis keberkahan. Sehingga, wakaf bukan sekadar sedekah abadi, melainkan peradaban yang menegakkan kesejahteraan umat. Kota Sukabumi harus menjadi contoh kebaikan bagi kota-kota lain di Indonesia.

Dengan semangat visioner, integritas moral, dan kepedulian sosial yang tinggi, dengan telah menghidupkan makna wakaf di tengah masyarakat, terbukti telah menjadikan wakaf bukan hanya instrumen ibadah, melainkan strategi pembangunan berbasis keikhlasan, menuju Kota Sukabumi yang sejahtera, adil, dan makmur.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *