Nadiem Sampaikan Sejumlah Permintaan di Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

Nadiem Sampaikan Sejumlah Permintaan di Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta dibebaskan dari status tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kuasa hukum Nadiem menganggap penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kliennya tidak sah. Tim kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka Nadiem tanpa menggunakan bukti permulaan yang cukup yaitu dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” kata Hotman Paris Hutapea dalam sidang perdana praperadilan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kuasa hukum juga menilai bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya indikasi kerugian negara akibat perbuatan Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.

Dia menuturkan, penetapan tersangka ini juga tidak disertai dengan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara yang bersifat nyata.

Kuasa hukum juga menilai termohon gagal menjelaskan rumusan perbuatan pidana dalam hal ini korupsi yang diduga dilakukan oleh Nadiem. Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum Nadiem juga meminta agar hakim segera memerintahkan Kejagung selaku termohon untuk membebaskan Nadiem dari tahanan.

“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan tersangka Nadiem Anwar Makarim (pemohon dalam perkara praperadilan ini) dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hotman dalam sidang yang diadili oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan itu.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *