Perpres dan Inpres Perkuat Pengawasan Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Perpres dan Inpres Perkuat Pengawasan Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menanggapi adanya kejadian luar biasa (KLB) yang ditetapkan atas dasar keracunan program makan bergizi gratis (MBG) di sejumlah wilayah.

Merespons hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto akan segera menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Secara garis besar aturan baru ini akan memperkuat posisi pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Tadi mengenai tata kelola, mudah-mudahan satu minggu ini akan tuntas mengenai Perpres dan Inpres. Isinya seperti apa? Sabar sedikit, satu minggu nanti pembagian tugas serta Pemerintah Daerah, Kementerian Lembaga Terkait,” ujar dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes, Kamis (2/10/2025).

Selama ini program MBG hanya diampu oleh Badan Gizi Nasional. Penguatan tata kelola hingga pengawasan akan dibagi tugas kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga lain, seperti Kemendagri dan lainnya. “Dalam satu minggu ini insyaAllah rampung. Minggu depan akan kita umumkan,” sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menambahkan, dari sisi pengawasan nantinya akan dilakukan koordinasi antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BGN, dan BPOM.

Keterlibatan Kementerian/Lembaga ini juga berkaitan dengan pemenuhan aspek sertifikasi dapur MBG yang akan distandarkan oleh Kemenkes untuk memastikan makanan yang disajikan laik di konsumsi.

“Pak Dadan (Kepala MBG) itu sudah menargetkan paling lama satu bulan. Ini sudah ada surat resminya, diharapkan semua SPPG, sudah bisa mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” kata dia.

Selain SLHS, dapur MBG juga wajib untuk mengantongi sertifikat halal hingga Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) alias sistem manajemen keamanan pangan yang sistematis dan berbasis ilmiah untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang dapat terjadi di setiap tahap rantai pasokan makanan.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *