Hotman Tanggapi Hukuman dan Denda untuk Razman terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Hotman Tanggapi Hukuman dan Denda untuk Razman terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, merespons vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pada 30 September 2025.

Sejatinya, Hotman mengaku iba melihat nasib Razman yang akan masuk bui. Apalagi, Hotman menilai Razman merupakan seorang perantau dari daerah yang hendak mengubah nasib di ibu kota.

“Saya kasihan sama dia, saya kasihan sama dia, perantau dari kampung gitu mengais rezeki di ibu kota harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya,” ucap Gotman Paris Hutapea di kawasan Jakarta Pusat baru-baru ini.

Lebih jauh, Hotman juga turut memikirkan keluarga Razman selama pengacara berdarah Batak itu menjalani hukumannya.

“Saya kasihan aja, terutama bagaimana dia cari nafkah siapa yang mau jadi klien dia, bagaimana nasib para istrinya, kan perlu uang,” tegasnya.

Di sisi lain, Hotman Paris menilai hukuman yang diterima Razman masih terlalu ringan. Hanya saja, ia memilih untuk mengikuti hasil putusan demi menghormati proses hukum. “Kalau dari kelakuan dia harusnya lebih berat tapi kalau memang menurut majelis segitu ya itu lah menurut majelis,” beber Hotman.

“Dia mau coba bersaing dalam soal senior yang sudah bertebangan, saya kasihan aja sama dia kasihan sama dia divonis pidana dia juga sebelumnya mantan napi juga pernah divonis juga,” pungkasnya.

Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara membacakan vonis terhadap Razman Nasution dalam perkara pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea pada 30 September 2025. Dalam putusan tersebut, Razman Nasution terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Razman dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 311 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Razman dihukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. Terhadap Razman juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *