JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Razman Arif Nasution bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
Razman dihukum selama 1,5 tahun penjara. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan di PN Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dia mengatakan, Razman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang ITE Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan ini menegaskan setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan, dapat dipidana hingga 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar Syofia saat membacakan amar putusan, Selasa (30/9/2825).
Atas terbuktinya tindak pidana yang dilakukan Razman, majelis hakim juga menghukum Razman dengan pidana kurungan badan selama 1,5 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ucapnya.
Razman juga dihukum untuk membayar sejumlah denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti hukuman pidana kurungan selama 4 bulan penjara. Dalam sidang ini, terdakwa Razman Arif Nasution tidak menghadiri sidang.
Sebagai informasi, perseteruan antara dua pengacara kondang ini bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya Iqlima Kim atas tuduhan pelecehan seksual.
Dalam laporan itu, Iqlima juga menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Tak terima dengan laporan itu, Hotman justru melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Belakangan Iqlima justru membantah dirinya pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual. Iqlima juga mencabut Razman dari kuasa hukumnya.
Laporan pencemaran nama baik dengan terlapor Razman pun kembali berlanjut. Hasilnya dalam gelar perkara 20 Maret 2023 Razman pun ditetapkan sebagai tersangka.(rah)
