JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tarif cukai rokok tidak naik pada 2026. Dia juga telah bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) secara daring pada Jumat (26/9/2025).
Meskipun belum memungkinkan untuk menurunkan tarif cukai, pemerintah menjamin tidak ada kenaikan tarif tahun depan.
“Sudah ada pembahasan. Saya sudah panggil industri dan kelihatannya untuk cukai saya mungkin nggak bisa turunin, tapi paling tidak ke depan nggak naik,” ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya mengungkapkan, kebijakan ini disambut positif oleh para pelaku industri. Menurutnya, kepastian mengenai tarif cukai yang tidak akan naik memberikan angin segar bagi sektor industri rokok yang selama ini menanggung beban tarif cukai tinggi.
“Mereka (industri rokok) sudah senang dengan itu,” kata Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya heran dengan cukai yang rata-rata dikenakan kepada produk hasil tembakau atau rokok rata-rata mencapai 57 persen. Menurut dia, jumlah itu terlalu tinggi.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh untuk saya. Saya tanya kan cukai rokok gimana? Sekarang berapa rata-rata? 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu?” kata Purbaya sambil berkelakar di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Dia menilai penurunan tarif cukai justru bisa meningkatkan pendapatan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya soal pendapatan negara, tetapi juga secara otomatis mengecilkan industri dan tenaga kerja.
Purbaya tidak setuju dengan kebijakan yang didesain untuk membunuh industri tanpa adanya mitigasi bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.(rah)