Duhh! Nikita Tambah Panjang Daftar Tingkah Nyentrik Selama Sidang Pemerasan dan TPPU

Duhh! Nikita Tambah Panjang Daftar Tingkah Nyentrik Selama Sidang Pemerasan dan TPPU

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Artis Nikita Mirzani berulah di sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Ia kedapatan meledek jaksa dengan melakukan goyangan velocity yang membuat suasana ruang sidang mendadak heboh.

Aksi tak biasa Nikita Mirzani terjadi ketika saksi ahli bahasa memberikan keterangan soal percakapan antara Reza Gladys dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Goyang yang ia lakukan sambil menunjuk ke arah jaksa langsung mengundang teguran keras dari hakim, sekaligus menambah panjang daftar tingkah nyentriknya selama proses persidangan.

Peristiwa tersebut bermula ketika jaksa membacakan salah satu isi percakapan yang dianggap memiliki makna tekanan.

“Katanya (Oki), ‘Manusia kalau mau ditutup mulutnya itu pakai apa? Pakai uang. Dokter Reza maunya apa? Nikita nggak speak up? Bisa saja dok, kasih aja, kasih makanan istilahnya. Soalnya kalau dia udah speak up bisa hancur dok’. Pada intinya untuk tidak speak up ya dikasih makanan, kan begitu,” jelas jaksa.

Saksi ahli bahasa, Frans Asisi, kemudian meluruskan bahwa pernyataan jaksa tersebut bukanlah makna sebenarnya dari percakapan yang diteliti.

“Itu kesimpulan. Anda berkali-kali tidak bisa membedakan antara kesimpulan dengan kata-kata yang ada,” sahut Frans Asisi.

Mendengar tanggapan tersebut, Nikita tampak tak kuasa menahan ekspresi dan langsung meledek jaksa dengan menunjuk sambil melakukan goyangan velocity.

Aksi itu dilakukan lebih dari sekali hingga akhirnya menjadi perhatian seluruh peserta sidang. Aksi Nikita yang dianggap tidak menghormati jalannya persidangan segera ditegur oleh hakim ketua, Kairul Soleh.

“Tolong terdakwa ya, giliran saudara sudah kita berikan menanggapi ya. Tolong dihargai pihak yang lain. Kalau pihak saudara bertanya dilakukan seperti ini kan keberatan juga kan begitu ya,” tegas Kairul Soleh.

Setelah mendapatkan peringatan tersebut, Nikita pun langsung terdiam. Sikapnya diperkirakan muncul karena merasa gemas dengan cara jaksa menyampaikan pertanyaan.

Dalam persidangan yang sama, Frans Asisi, kembali menegaskan bahwa percakapan antara pihak Nikita melalui Mail dengan Reza Gladys tidak mengandung unsur pengancaman maupun pemerasan.

“Tidak ada makna penekanan. Inti kalimat itu untuk meminta tolong. Ada semacam kebuntuan atau sesuatu yang tidak bisa diatasi. Dia (Reza Gladys) lalu meminta tolong ke orang lain dan menyerahkan sepenuhnya, bagaimana jalan keluar yang dia hadapi. Dia meminta solusi karena tidak mampu,” beber Frans.

Ahli menilai percakapan yang selama ini dipersoalkan lebih tepat dimaknai sebagai permintaan bantuan dan negosiasi, bukan pemaksaan atau intimidasi. Hal ini sekaligus menjadi poin penting yang dipertimbangkan dalam jalannya persidangan kasus TPPU Nikita Mirzani.

Kasus yang menjerat Nikita berawal dari laporan Reza Gladys. Ia bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik serta tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban.

JPU mendakwa keduanya dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Jika terbukti, ancaman pidana yang dihadapi bukan hanya penjara, tetapi juga denda yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *