Mobil Double Cabin Perlu KIR? Waspada Ditilang

Mobil Double Cabin Perlu KIR? Waspada Ditilang

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Media sosial diramaikan oleh video komedian Sule diberhentikan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) saat membawa mobil double Cabin Toyota Hilux. Komedian asal Cimahi, Jawa Barat itu ditilang karena mobilnya tidak memiliki KIR.

Sebagai informasi, KIR wajib dimiliki oleh kendaraan niaga untuk mengetahui bobot atau muatan yang dapat dibawa kendaraan tersebut. KIR wajib diperpanjang setiap enam bulan sekali, sekaligus memeriksa kelayakan kendaraan tersebut.

Video yang memperlihatkan Sule sedang ditilang oleh Dishub diunggah oleh akun TikTok @qinoy_81. Dalam video tersebut terlihat Sule menghampiri petugas Dishub untuk meminta penjelasan mengapa mobilnya diberhentikan. “Mana tadi surat-surat saya,” tanya Sule.

“Ada nggak surat KIR-nya,” ujar petugas Dishub. “Ada, tapi saya lupa antara ketinggalan (di rumah) atau dimobil,” jawab Sule.

Petugas Dishub mengatakan bahwa mobil milik Sule tidak terdaftar saat melihatnya melalui layanan online atau Spionam. Lantas, Sule menanyakan apakah surat-suratnya akan ditahan oleh petugas Dishub.

“Harusnya, ‘Pak nggak ada KIR’, udah tilang langsung di tempat. Tuh bapak itu tuh manca mencle. Suruh nunggu lama gua, suruh jalan kaki. Nggak apa-apa, kalau salah tilang. Nih guys tilang, kita bayar ke negara,” ujar Sule.

Dikatakan petugas Dishub, Sule terkena Operasi Lintas Jaya yang dilakukan oleh satuan Dishub. Operasi ini menyasar kendaraan niaga dengan memeriksa surat kendaraan dan kelayakan jalan kendaraan tersebut.

Warganet mempertanyakan apakah mobil double cabin memerlukan KIR. Sebab, kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan pribadi, tidak untuk mengangkut barang atau keperluan operasional.

“dishub wajar tilang apa lagi masalah kir dan pajak yg emng punya wewenang kan emng mereka bukan polisi,” ujar @yr0***.

“dishub nilang utk KIR nya karena mobil niaga, kalau utk surat STNK & SIM dishub tidak berhak menilang,” ucap @bow***.

“Artinya, petugas Dishub tidak dapat menilang atau menindak langsung kendaraan pribadi. Dalam Pasal 9, dijelaskan bahwa Dishub memiliki tugas: Menyusun dan mengatur sistem lalu lintas. Melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas,” tulis @ind***.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *