Dugaan Penggelapan Dana, Tasya Farasya Tuntut Nafkah “Kecil” dari Ahmad

Dugaan Penggelapan Dana, Tasya Farasya Tuntut Nafkah “Kecil” dari Ahmad

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Influencer Tasya Farasya menuntut nafkah Rp100 dalam gugatan cerainya terhadap sang suami, Ahmad Assegaf di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Nilai yang sangat kecil ini bukan tanpa alasan, melainkan bentuk simbolis atas kekecewaannya selama menjalani rumah tangga.

Kuasa hukum Tasya Farasya, M. Fattah Riphat, mengungkapkan bahwa kliennya tidak pernah menerima nafkah dari suaminya selama pernikahan. Oleh karena itu, angka Rp100 dipilih sebagai representasi minimnya tanggung jawab yang dirasakan beauty vlogger itu sepanjang perjalanan rumah tangganya bersama Ahmad Assegaf .

“Pada gugatan kami, kami mengajukan nafkah senilai Rp100 karena mengingat bahwa selama ini Ibu Tasya pun juga merasa tidak ada nafkah selama menikah,” kata Fattah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (24/9/2025).

Lebih lanjut, Fattah menambahkan bahwa tuntutan nafkah Rp100 bukanlah semata-mata untuk kepentingan Tasya, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab Ahmad terhadap anak-anak mereka.

Meskipun jumlahnya kecil, tuntutan ini diharapkan bisa menjadi simbol keseriusan pihak tergugat dalam memenuhi kewajiban pascaperceraian.

“Sehingga lebih baik kami akan ajukan sebagai bentuk tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya saja senilai Rp 100,” jelasnya.

Lebih lanjut Fattah menegaskan, bila nominal sekecil itu pun tidak mampu dipenuhi, maka hal tersebut semakin memperlihatkan keraguan atas komitmen Ahmad sebagai seorang ayah. “Kalau Rp100 ini pun juga tidak dapat dipenuhi, ya kami juga bingung bagaimana tanggung jawabnya,” ujarnya.

Selain soal nafkah, perceraian Tasya juga dilatarbelakangi oleh dugaan serius mengenai adanya penggelapan dana yang dilakukan Ahmad.

Kuasa hukum Tasya lainnya, Sangun Ragahdo, menyebut bahwa dugaan penggelapan itu menimbulkan kekecewaan mendalam sehingga Tasya merasa dikhianati.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *