Fasilitas bagi Tiga Lembaga di IKN Ditarget Rampung 2028, Simak Rinciannya

Fasilitas bagi Tiga Lembaga di IKN Ditarget Rampung 2028, Simak Rinciannya

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Istana melalui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M Qodari menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang ditetapkan sebagai Ibu Kota Politik pada 2028, harus memiliki fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif secara lengkap.

Qodari menepis anggapan bahwa istilah atau frasa ibu kota politik akan diikuti dengan pembagian fungsi lain seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya.

Menurutnya, istilah itu hanya menekankan bahwa semua pilar pemerintahan harus tersedia di IKN.

“Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada Ibu Kota Politik lalu ada Ibu Kota Ekonomi, kan begitu kira-kira kan? Nanti ada Ibu Kota Budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya,” jelas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai ibu kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” tambah Qodari.

Qodari pun menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan target agar pada 2028 seluruh fasilitas bagi ketiga lembaga tersebut rampung di IKN. “Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif aliasnya DPR nggak ada, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu.”

“Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa IKN akan resmi berfungsi sebagai ibu kota politik mulai 2028.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *