JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penolakannya terhadap penerapan kembali program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut dia kebijakan tersebut jika dilakukan berulang justru merusak kredibilitas pemerintah serta mengirimkan sinyal yang salah kepada wajib pajak.
Purbaya menilai, pemberlakuan tax amnesty berkali-kali akan membuat masyarakat berasumsi bisa mengemplang pajak sembari menunggu pemutihan pada periode berikutnya.
“Kalau amnesty berkali-kali, gimana kredibilitas amnesty? Itu memberikan sinyal ke para pembayar pajak bahwa boleh melanggar, nanti ke depan ada amnesty lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di kantornya, Jumat (19/9).
Purbaya secara tegas lebih memilih mendorong regulasi untuk menekan praktik penghindaran pajak. Ia optimistis langkah tersebut cukup efektif dalam memperkuat penerimaan negara tanpa harus memberi insentif yang kontraproduktif.
Dia juga menekankan pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi agar rasio pajak tetap terjaga dan penerimaan meningkat secara organik. Menurut dia, jika tax amnesty terus dijadikan solusi, wajib pajak akan terbiasa menunggu pemutihan.
“Kalau tax amnesty setiap berapa tahun, ya sudah, nanti semuanya akan nyelundupin duit, tiga tahun lagi buat tax amnesty,” ungkap Purbaya.
Dia menandaskan pesan yang muncul dari program tax amnesty berulang sangat tidak sehat. Dari sudut pandang ekonom maupun pembuat kebijakan, hal itu dapat menumbuhkan perilaku tidak bertanggung jawab.
“Message-nya nanti kibulin saja pajaknya, tunggu tax amnesty. Itu yang tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Purbaya mengingatkan bahwa Indonesia sudah dua kali menggelar program tax amnesty. Jika terus berlanjut, masyarakat akan semakin yakin bahwa pemutihan pajak akan selalu hadir dalam beberapa tahun sekali.
“Satu, dua, nanti tiga, empat, lima, enam, tujuh, delapan. Ya sudah, nanti semuanya akan berpikir pemutihannya ada di tax amnesty,” ujar Purbaya.
Meski demikian, tax amnesty masih mendapatkan dukungan di parlemen. DPR memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.(rah)