JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Artis Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys Digugat Rp114 Miliar Sekaligus Sita Asetdi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nilai fantastis mencapai Rp114 miliar itu tercatat dalam nomor perkara 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Langkah hukum ini menjadi bentuk perlawanan Nikita Mirzani setelah merasa dirugikan dalam berbagai aspek kehidupannya. Artis kontroversi itu menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan bukan tanpa alasan.
Ia mengaku sudah mengalami kerugian yang sangat besar, mulai dari waktu, pekerjaan, hingga perhatian terhadap keluarga.
Menurut bintang film Comic 8 itu, laporan yang sempat ditujukan kepadanya terkait dugaan pemerasan, pengancaman, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah menyita energi dan membuatnya kehilangan banyak hal.
Gugatan yang diajukan Nikita resmi masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kini sedang dalam proses hukum. Dalam dokumen yang terdaftar, Nikita menuntut ganti rugi sebesar Rp114 miliar sekaligus meminta pengadilan menyita sejumlah aset milik pihak tergugat sebagai jaminan.
Dalam keterangannya di hadapan awak media, ibunda Lolly itu mengungkap bahwa gugatan ini didasari oleh kerugian besar yang telah ia alami. Ia menjelaskan, kasus yang menimpanya membuat banyak agenda pekerjaan terhenti dan berimbas pada kehidupan pribadinya sebagai seorang ibu.
“Ya gugat lah, karena gue udah rugi banyak. Udah rugi waktu, rugi pekerjaan, rugi anak,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).
Dengan gaya khasnya yang blak-blakan, ibu tiga anak ini bahkan sempat melontarkan komentar nyeleneh terkait nilai gugatan yang diajukan. Menurutnya, angka Rp114 miliar yang ia tuntut masih terlalu kecil jika dibandingkan dengan kapasitas finansial lawannya. “Terlalu kecil ya? Gua tambahin dah, Rp500 M,” jelasnya.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys bukanlah hal baru. Sebelumnya, dokter kecantikan itu sempat melaporkan artis 39 tahun tersebut dengan tuduhan pemerasan, pengancaman, hingga TPPU.
Laporan tersebut, menurut pemilik nama asli Mirzani Mawardi itu, telah membuat namanya tercoreng sekaligus menghambat aktivitas profesionalnya. Kondisi ini yang kemudian mendorongnya untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat balik melalui gugatan wanprestasi bernilai fantastis.(rah)