JAKARTA (Kastanews.com): Sidang lanjutan gugatan perbuatan melawan hukum yang di ajukan Asosiasi Manufaktur Fiber Cement Indonesia (FICMA) terhadap Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, (LPKSM) Yasa Nata Budi memasuki pemeriksaan saksi dan ahli.
Setelah menyelesaikan kesempatan menghadirkan saksi dari pihak FICMA, kini giliran LPKSM Yasa Nata Budi yang menghadirkan saksi dan ahli dari sisinya.
Haris Azhar dihadirkan sebagai ahli untuk menjelaskan keterkaitan Hak Asasi Manusia di dalam gugatan yang menyasar partisipasi publik. Keahlian dan praktek panjang Haris Azhar dalam advokasi HAM dinilai penting untuk diperdengarkan di dalam persidangan.
Leo Yoga Pranata, tergugat sekaligus koordinator advokasi LPKSM Yasa Nata Budi mengatakan gugatan yang dilayangkan FICMA makin terbukti menyasar partisipasi publik LPKSM untuk membangun kesadaran publik tentang resiko penggunaan atap dan barang mengandung asbes.
“Dari semua saksi yang dihadirkan FICMA tidak ada satupun yang menjelaskan bentuk kerugian yang diderita FICMA atas putusan MA yang memenangkan kami. Jadi mereka ini sebenarnya menyasar aktivitas kami” tegas Leo dalam keteranganya yang diterima redaksi, Senin (15/9/2025).
Leo menegaskan Haris Azhar penting dihadirkan karena perlu menjelaskan Strategic Lawsuit Against Public Participation -SLAPP (Gugatan Strategis Melawan Partisipasi Publik) yang bukan hanya di kasus lingkungan hidup melainkan juga bisa terjadi di berbagai lingkungan.
Hadir di dalam persidangan yang berlangsung hingga pukul 20.30 malam Haris Azhar menerangkan bahwa prinsip gugatan SLAPP adalah adanya serangan terhadap partisipasi publik.
Lebih jauh Haris menerangkan bahwa partisipasi publik bisa beragam dan tidak terbatas. Salah satu contoh yang disebutkannya adalah partisipasi publik dalam kebijakan pemerintah.
Menurutnya, gugatan SLAPP cirinya ada niat atau mensrea melemahkan posisi pelaku partisipasi publik. Melemahkan dari sisi waktu, biaya dan lainnya sehingga hilang konsentrasi atau gagal bekerja secara optimal. Bentuk serangan yang demikian dapat berupa serangan fisik, fitnah, doxing, serangan hukum , administrasi digugat, dilaporkan kepolisi, diganggu organisasinya dan lainnya.
“SLAP itu untuk mempermasalahkan partisipasi warga. SLAPP sudah menjadi kepedulian PBB. Pelapor khusus HAM di PBB melaporkan banyak temuan praktik bisnis melakukan serangan terhadap aktivisme warga kepada OHCHR. Yang diserang adalah partisipasi publik. Partisipasi publik tidak ada batasnya,” tegasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum LPKSM Yasa Nata Budi juga menerima puluhan amicus curiae dari berbagai lembaga Internasional. Surat sahabat peradilan tersebut dikumpulkan Lion Indonesia dari berbagai negara yang menjadi jaringan advokasi penyakit akibat asbes di dunia.
“Kami serahkan amicus curiae yang berasal dari Collegium Ramazini, International Ban Asbestos Network, Asia Ban Asbestos Network. Kami juga dapat surat dari Serikat Buruh Jerman, Swedia, Australia, Konfederasi internasional BWI, jaringan advokasi di Jepang, Korea, Kolombia, dan lainnya. Mereka berpendapat sama dengan Haris Azhar,” ucap Surya Derdian, Direktur Lion Indonesia.
Sebagai informasi, FICMA menggugat LPKSM Yasa Nata Budi karena dinilai menyembunyikan informasi saat mengajukan Judicial Review di Mahkamah Agung RI terhadap Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2021 tentang kewajiban label berbahasa Indonesia.
Hakim MA sependapat dengan LPKSM Yasa Nata Budi bahwa produk asbes lembaran lurus dan bergelombang patut di beri tambahan label peringatan karena mengandung bahan B3. Atas dasar itulah FICMA menilai ada kerugian potensial yang akan dihadapi industri manufaktur asbes. FICMA mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator Indonesia Ban Asbestos Network (Inaban), Darisman, mengatakan gugatan FICMA adalah akal-akalan industri untuk lari dari tanggung jawabnya.
“Gugatan FICMA itu adalah upaya mereka lari dari tanggung jawab dimasa depan ketika banyak korban bermunculan. Justru LPKSM telah baik hati agar mereka segera menyesuaikan usahanya dengan produk yang aman bagi kesehatan masyarakat,” pungkasnya.(rls/*)