JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi menjerat pihak yang menyembunyikan tiga mobil mewah dari rumah dinas mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Tindakan membantu tersangka dengan cara menyembunyikan barang bukti itu bisa dikenakan pasal perbuatan perintangan penyidikan.
“Kalau ada pihak lain yang memang di luar tersangka itu kemudian membantu untuk menyembunyikan, membantu untuk menghalang-halangi, nah itu bisa dikenakan pasal perintangan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip Rabu (10/9/2025).
Kendati demikian, Asep menyampaikan, pihaknya masih mendalami tindakan menyembunyikan tiga mobik mewah milik Noel itu dilakukan spontan atau sudah terencana.
“Artinya spontan Pak IEG (Noel) ini. Kemudian memerintahkan saudaranya dan segala macemnya untuk menyembunyikan mobil dan lain-lainnya,” kata Asep.
Asep mengatakan, tersangka memang punya hak ingkar. “Kalau tersangka itu punya hak ingkar, hak untuk mengingkari, hak untuk tidak mengakui, seperti itu. Nah, hak ingkar dari tersangka ini tidak termasuk di dalam perintangan kalau tersangkanya, hak ingkar itu,” ujarnya.
Diketahui, tiga mobil mewah milik Noel sempat hilang kala KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, ketiga mobil mewah itu telah dikembalikan ke KPK. Ketiga mobil tersebut adalah mobil Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.(rah)