Noel Tanggapi Peluang Lakukan Praperadilan

Noel Tanggapi Peluang Lakukan Praperadilan

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel, sapaan akrabnya, tiba di KPK Selasa (2/9/2025) siang. Dia terlihat memakai rompi tahanan khas KPK sembari tangannya diborgol. Dalam kesempatan itu, Noel mengaku bersalah atas perkara dugaan korupsi sertifikasi K3 yang menyeret namanya.

“Saya mengakui kesalahan saya dan saya mempertanggung jawabkan kesalahan saya,” kata Noel di gedung KPK, Selasa (2/8/2025).

Awak media sempat mempertanyakan apakah Noel akan melakukan praperadilan atas status hukumnya. Namun, Noel mengaku tidak akan mengajukan upaya itu. “Enggak nggak, nggak usah (praperadilan),” ungkap Noel.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi K3. KPK mengungkap peran dari Noel.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan Noel diduga mengetahui praktik pengurusan sertifikasi K3 yang ada unsur pemerasan. Namun, Noel sebagai Wakil Menteri justru membiarkan praktik itu.

“Jadi, tadi sebenarnya di awal sudah saya sampaikan, dari peran IEG itu adalah, dia tahu, dan membiarkan,” kata Setyo dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Bukan hanya mengetahui, Noel bahkan juga menerima dan meminta jatah. KPK menyebut bahwa segala tindakan itu menandakan bahwa Noel terlibat aktif. “Bahkan kemudian meminta (jatah). Jadi artinya, itu proses yang dilakukan oleh para tersangka ini bisa dikatakan sepengetahuan itu oleh IEG,” tegas Setyo.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *