Petrus Bala Pattyona Bantah Tiga Pelaku Penculikan Kecab BRI Terlibat Pembunuhan

Petrus Bala Pattyona Bantah Tiga Pelaku Penculikan Kecab BRI Terlibat Pembunuhan

JAKARTA (Kastanews.com): Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum (PH) tiga (3) pelaku penculikan yang berinisial EWB, AT dan JRS, Petrus Bala Pattyona membantah dan meluruskan pernyataan yang liar di media sosial.

Petrus mengatakan, kliennya tidak melakukan pembunuhan melainkan hanya melakukan penculikan.

“Peran ketiga klien yaitu EWB, AT dan JRS hanya melakukan penculikan saja,” ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/8/2025).

Ia juga membantah pernyataan Adri Agal (AG) yang sudah ditayangkan di beberapa platform media online.

“Sebagai PH (Penasehat Hukum/Red) dari tiga tersangka penculikan yaitu EWB, AT dan JS, ingin meluruskan keterangan dari pengacara yang berinisial AG, yang menerangkan ke media bahwa setelah para pelaku melakukan penculikan dan menyerahkan Mohamad Ilham Pradipta (korban) ke pihak lain,” sebutnya.

Petrus menegaskan, apa yang disampaikan oleh Adri tidak sesuai BAP para tersangka.

“Kemudian, beberapa jam setelahnya menerima jenazah Ilham adalah keterangan yang tidak sesuai fakta dalam BAP para tersangka dan keterangan adik-adik saat menjelaskan kepada Tim PH,” tegas Petrus.

Menurutnya, yang dilakukan oleh para penculik atau tersangka yaitu hanya melakukan penculikan dan menyerahkan Ilham (korban) kepada pihak lain yang tidak dikenal.

“Yang benar: setelah Ilham diculik dari Pasar Rebo, selanjutnya diserahkan dalam keadaan hidup di daerah Kemayoran, bukan di Jaktim seperti keterangan Ardi. Selanjutnya, mereka (tiga pelaku penculikan) kembali ke lapangan bola Arcici (Cempaka Putih),” sebut Petrus.

Petru juga menambahkan, setelah menyerahkan Ilham ke mobil lain, kliennya tidak mengetahui kelanjutannya daripada keberadaan Ilham hingga ditangkap.

“Dan, selanjutnya tidak tau apa-apa hingga mereka ditangkap Polisi,” tegasnya.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *