JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem M Shadiq Pasadigoe menegaskan bahwa sektor transportasi udara merupakan salah satu tulang punggung mobilitas nasional dan internasional.
Bandara bukan hanya pintu gerbang Indonesia bagi dunia, tetapi juga ruang kerja ribuan tenaga kerja yang memiliki peran vital dalam menciptakan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penerbangan.
“Perlindungan hak-hak pekerja, khususnya pekerja perempuan di bandara, harus menjadi prioritas. Mereka setiap hari berada di garda terdepan pelayanan publik, berinteraksi langsung dengan penumpang dari berbagai latar belakang. Negara tidak boleh membiarkan ada ruang diskriminasi maupun pelecehan terhadap mereka,” tegas Shadiq seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR dengan Badan Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI)–Indonesian Airport Worker Federation, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga menyoroti masih minimnya perlindungan bagi pekerja perempuan di bandara yang rentan mengalami kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Shadiq menilai kondisi itu tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang harus segera diatasi.
“Saya berharap ke depan kita dapat membangun lingkungan kerja bandara yang lebih inklusif, aman, adil, dan bebas diskriminasi. Pekerja perempuan harus dilindungi dengan aturan yang jelas, termasuk mekanisme penanganan ketika terjadi kekerasan atau pelecehan di lingkungan kerja bandara. Hal ini penting agar kualitas kerja meningkat dan rasa aman benar-benar dirasakan oleh seluruh pekerja,” ujar Shadiq.
Lebih lanjut, mantan Bupati Tanah Datar dua periode itu menyampaikan perlunya regulasi yang lebih kuat dalam bentuk peraturan daerah maupun revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja/buruh.
“Kebijakan itu harus memastikan peningkatan upah, perlindungan pekerja perempuan, hingga reformasi sistem kerja outsourcing agar lebih adil dan memberikan kepastian kerja,” tukas Shadiq.
Menurutnya, kehadiran dinas pengawasan tenaga kerja di wilayah bandara juga sangat penting agar pengawasan dapat dilakukan secara intensif. Ia menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah, manajemen bandara, dan serikat pekerja menjadi kunci dalam mewujudkan ruang kerja yang sehat dan berkeadilan.
“RDP ini menghasilkan sejumlah catatan penting, salah satunya desakan agar pemerintah segera merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih pro pekerja, terutama dalam konteks perlindungan pekerja perempuan di bandara,” pungkas Sahdiq. (Tim Media Shadiq/*)