JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) akan mengatur syarat minimal usia sembilan tahun bisa mendaftar ibadah haji.
Diketahui, salah satu syarat mendaftar haji adalah berusia minimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Sedangkan usia 18 tahun untuk dianggap mampu berangkat secara mandiri.
“Mungkin saja 9 tahun, bisa saja 13 tahun atau 15 tahun. Nanti kita lihat dulu,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang ditemui di sela-sela Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU PIHU, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Marwan mengatakan usulan ini mempertimbangkan daftar tunggu bagi jemaah haji. Mengingat, antrean pendaftar untuk calon jemaah haji Indonesia sangat panjang.
“Dengan undang-undang yang sudah ada itu kan 18 tahun, 18 tahun itu kalau mendaftar, ditambah dengan daftar tunggu di Sulawesi (misalnya) selama 49 tahun. Jadi umur berapa, 18 ditambah 49 jadi berapa, 67 tahun,” ujarnya.
Marwan mengatakan usulan pendaftaran minimal 9 tahun menggunakan prinsip syariat muslim sudah akil balig. Nantinya akan ditegaskan di aturan bahwa calon jemaah yang sudah akil balig boleh mendaftar.
Selain itu, aturan perubahan syarat minimal usia pendaftar calon jemaah haji juga untuk menyesuaikan aturan di Arab Saudi. Karena, Arab Saudi berencana menerapkan batasan umur usia jemaah.
“Sementara Saudi akan membuat kemungkinan akan mencoba membatasi umur. Kalau umur 18 tahun mendaftar itu sudah diambang bahaya. Karena itu ada yang mengusulkan yang disebutkan dengan prinsip syariat itu akil balig. Akil balig boleh mendaftar,” pungkasnya.(rah)