JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Hard Gumay mencoba meramal hasil akhir dari kasus Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang terus mencuri perhatian publik. Di tengah ramainya dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Nikita, Hard Gumay membuat pernyataan mengejutkan.
Hard Gumay mengaku melihat hasil akhir perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini lewat penerawangannya. Termasuk menyinggung kemungkinan nasib hukum dokter kecantikan tersebut ke depan.
“Di dalam kasus yang sedang ramai ini, saya lebih tertarik ke dokter Reza Gladys. Karena saya dapat penglihatan itu, dan netizen juga banyak yang tanya tentang dokter Reza Gladys,” kata Gumay dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, Kamis (21/8/2025).
Lebih jauh, Gumay mencoba menjawab keresahan publik mengenai masa depan hukum Reza Gladys. Ia menegaskan bahwa dalam penglihatannya, sang dokter tidak akan sampai menghadapi meja hijau.
“Pertanyaan dari netizen apakah dokter Reza Gladys juga akan terjerat ke pengadilan, masalah hukum? Kalau di penglihatan gua, di batin gua, yang bilang nggak,” jelasnya.
Ia pun menekankan kembali bahwa dalam penerawangannya, Reza tidak akan mengalami nasib serupa dengan ibunda Lolly tersebut yang kini telah mendekam di penjara selama kurang lebih lima bulan.
“Nggak, atau tidak terjerat permasalahan hukum atau sampai masuk penjara juga seperti sosok yang satunya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Gumay juga merasa perlu meluruskan posisinya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang berpihak pada salah satu pihak, baik Nikita maupun Reza, melainkan hanya sekadar menyampaikan hasil penerawangannya.
“Tapi di sini saya mau sampaikan, bahwa bukan berarti saya berada di pihak dokter Reza Gladys atau saya berada di pihak Nikita Mirzani. Nggak, kedua sosok ini saya kenal,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa kedekatannya dengan keduanya bukanlah alasan untuk membela salah satu pihak. “Kak Niki saya kenal, dokter Reza, saya kenal. Saya tidak berpihak ke siapa pun karena saya tidak termasuk dalam masalah itu,” ucapnya.(rah)