JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membantah secara tegas kabar yang menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya akan juga dikenakan royalti.
Menurutnya, jika ada yang mengatakan hal itu, berarti tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh. “Nggak ada itu. Nggak benarlah,” kata Menkum saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Dia mengatakan, jika ada orang atau pihak yang bicara tentang lagu Indonesia Raya akan dikenakan royalti, justru tidak membaca Undang-Undang tentang Hak Cipta secara utuh.
“Karena itu udah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu nyata di dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujarnya.
Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah lagu nasional yang diputar di laga Timnas Indonesia disebut ingin dikenai royalti. Hal ini berawal dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI) meminta setiap pemutaran lagu dalam acara publik berskala besar wajib membayar royalti.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menegaskan komitmen federasi untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan hak cipta dan penggunaan lagu, khususnya dalam pertandingan tim nasional.
Hal ini disampaikan seusai berkoordinasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Dalam bernegara, semua ada aturannya. Saat berdiskusi dengan Pak Menteri Hukum, saya tegaskan PSSI mendukung penuh kebijakan pemerintah. Beliau juga menyampaikan bahwa lagu-lagu kebangsaan jelas sudah menjadi domain publik, sehingga tidak perlu diperdebatkan lagi,” ujar Erick Thohir di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Erick menekankan bahwa koordinasi ini penting agar sepak bola nasional berjalan sejalan dengan regulasi, sekaligus tetap menghargai karya para musisi. PSSI, menurutnya, tidak menutup mata terhadap penggunaan lagu komersial dalam mendukung timnas maupun kegiatan sepak bola.
“Contohnya, saat PSSI berkolaborasi dengan God Bless membawakan lagu Rumah Kita. Itu semua dilakukan dengan proses yang jelas, kami libatkan langsung pemilik karya. Karena saya percaya, para pencipta lagu harus mendapatkan apresiasi yang layak,” kata Erick.
Sebagai bentuk nyata apresiasi, Erick mengungkapkan rencana PSSI untuk bertemu keluarga almarhumah Ibu Sud, pencipta lagu Tanah Airku, yang kerap dinyanyikan suporter maupun pemain timnas.
“Insya Allah beberapa saat ke depan kami bersama Menteri Hukum akan menemui keluarga Ibu Sud. Kita ingin memberikan penghormatan atas karya beliau yang begitu abadi, sekaligus mengingatkan bahwa para pahlawan pencipta lagu juga punya kontribusi besar yang tidak boleh dilupakan,” tegas Erick.
Menurut Erick, penggunaan lagu kebangsaan maupun lagu perjuangan di stadion tidak hanya menghadirkan euforia, tetapi juga memperkuat rasa persatuan. Namun, jika melibatkan lagu komersial, PSSI akan tetap menghormati hak cipta dan prosedur yang berlaku.
“Ketika pemain menyanyikan Tanah Airku di lapangan, euforianya luar biasa. Bahkan ada yang sampai meneteskan air mata. Lagu-lagu seperti ini bukan sekadar hiburan, tetapi menjadi pemersatu bangsa. Karena itu, mekanisme penggunaannya harus kita jalani secara benar dan proporsional.”(rah)