JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyaratnya koruptor.
Hal itu dia sampaikan merespons pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang terseret dalam kasus pengadaan e-KTP.
“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Tanak, Senin (18/8/2025).
Tanak menjelaskan, pihaknya hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.
Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.(rah)