Putra Politisi PKB Dapat Dua Remisi saat Peringatan HUT RI ke-80

Putra Politisi PKB Dapat Dua Remisi saat Peringatan HUT RI ke-80

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Terpidana Gregorius Ronald Tannur mendapatkan dua bentuk remisi saat peringatan HUT ke-80 RI. Hal itu dikatakan Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Iya betul yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Rika saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).

Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Ronald adalah putra dari Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR RI Fraksi PKB dari NTT.

“Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan kekasihnya hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum- batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

“Pidana penjara selama 5 tahun,” demikian bunyi putusan tersebut.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *