Polemik Royalti Lagu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya Bilang Begini

Polemik Royalti Lagu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya Bilang Begini

JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyoroti polemik hak royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik. Semua pihak harus kedepankan falsafah Pancasila, dan tidak saling serang.

“Saya setuju untuk menaruh penghormatan terhadap hak cipta pada tempat yang tinggi. Namun tidak lantas semua hal perlu di konversi menjadi nilai komersil, karena kita hidup juga di dalam lingkungan sosial,” kata Willy dalam keyerangannya, Rabu (13/8/2025).

Willy mengatakan, polemik tentang hak royalti sudah bergulir begitu jauh dan sudah memunculkan berbagai dampak sosial dan hukum yang tidak sederhana.

Bahkan, imbuhnya, ada kesan saling serang antara pengguna yang belum sadar aturan dan pemilik yang terkesan mencari-cari celah untuk memanfaatkan situasi.

“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujar Willy.

Pemutaran lagu dari musik berlisensi di acara sosial seperti perkawinan, hiburan warga, olahraga warga, dan sejenisnya harus dilihat sebagai penggunaan untuk kegiatan sosial.

“Sama seperti kegiatan sosial lainnya, hal demikian ini tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersil di dalamnya,” tegasnya.

Willy menekankan, para pendiri bangsa Indonesia tidak menginginkan masyarakat ‘saling tikam’ dalam kebebasan mengkomersialisasi hak milik pribadi, karena karakter bangsa Indoenesia adalah bangsa yang hidup bersama dalam keragaman.

“Coba liat UU Pokok Agraria tahun 1960, itu bisa jadi contoh baik pengaturan fungsi sosial-kepentingan umum tanah dan fungsi tanah sebagai fungsi kapital perorangan,” urainya.

Legislator Partai NasDem itu sepakat bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal itu memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR RI.

Dalam revisi tersebut, Willy menegaskan pentingnya mendudukan kembali falsafah berbangsa yang sudah disepakati bersama, yaitu Pancasila.

“Pancasila menginginkan pelindungan hak pribadi di dalam hubungan sosial, tidak seperti liberalisasi bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua), tidak mau ‘exploitation de l‘homme par l‘homme’ (eksploitasi manusia oleh manusia),” katanya.

“Perubahan UU Hak Cipta ada di Komisi X DPR dan saya yakin teman-teman di komisi terkait akan bijak menaruh kepentingan bangsa di dalamnya,” ujar Willy. (dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *