Andre Desak PA Tigaraksa untuk Percepat Jalannya Sidang Perceraian

Andre Desak PA Tigaraksa untuk Percepat Jalannya Sidang Perceraian

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Andre Taulany dikabarkan semakin mantap untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia Trigina.

Ia disebut ngotot ingin proses perceraiannya segera diputus, bahkan mendesak Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa untuk mempercepat jalannya sidang.

Langkah tegas diambil Andre Taulany terkait gugatan cerainya terhadap Rien Wartia Trigina. Mantan vokalis Stinky tersebut dikabarkan sudah tidak ingin menunda-nunda lagi proses hukum yang tengah berjalan di PA Tigaraksa.

Ia meminta pihak pengadilan segera memproses dan memutuskan perceraiannya, lantaran tak ingin permasalahan rumah tangga ini berlarut-larut. Sikap ngotot Andre ini pun menjadi sorotan publik, mengingat pernikahan keduanya telah berjalan puluhan tahun sebelum akhirnya retak di meja hijau.

“Rumah tangga itu kan tidak boleh sepihak. Rumah tangga itu kan harus take and give, memberi dan menerima,” kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Andre di kawasan Cipayung, Jakarta, baru-baru ini. B

“Tapi kalau salah satu pihak sudah menyatakan tidak mungkin bisa mempersatukan kembali, mempertahankan keutuhan rumah tangganya ya harus diakhiri dengan perceraian,” sambungnya.

Menurut Fahmi, kliennya sudah berulang kali menegaskan di persidangan bahwa keinginannya hanya satu, yakni mengakhiri pernikahan dengan Rien secara resmi di mata hukum.

Karena itu, ia berharap PA Tigaraksa dapat segera memutus perkara ini sesuai prosedur hukum.

Percepatan proses dinilai penting agar kedua pihak bisa segera melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa bayang-bayang konflik rumah tangga yang berlarut.

“Jadi, kalau seseorang menyatakan, ‘saya Yang Mulia ingin cerai’, hormati proses hukum ini. Karena Andre sudah berkali-kali di dalam persidangan menyatakan, ‘saya ingin cerai Yang Mulia, tidak ada yang saya inginkan kecuali perceraian’,” jelasnya.

Sebelumnya, pihak Rien menyatakan keberatan atas gugatan cerai yang diajukan Andre. Keberatan tersebut salah satunya menyangkut persoalan kompetensi relatif pengadilan, yaitu lokasi domisili yang menurut Rien tidak sesuai dengan alamat tempat tinggal mereka.

Hal ini membuat pihak Rien mempertanyakan kewenangan PA Tigaraksa untuk memproses perkara tersebut. Kendati demikian, Fahmi memastikan bahwa gugatan telah diajukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Fahmi kemudian memberikan penjelasan rinci mengenai alasan mengapa gugatan diajukan di PA Tigaraksa. Ia menegaskan bahwa Andre memiliki beberapa tempat tinggal, termasuk di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, dan Malang.

Dengan demikian, pemilihan pengadilan didasarkan pada alamat yang tercatat secara resmi di dokumen kependudukan. Menurutnya, hal ini sesuai dengan aturan mengenai kompetensi relatif dalam hukum acara perdata di Indonesia.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *