JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil perhitungan sementara kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. “Di mana dalam perkara ini hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (11/8/2025).
Budi menegaskan, jumlah ini masih dalam hitungan sementara. Menurutnya, jumlah kerugian itu berdasarkan hitungan internal Lembaga Antirasuah bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, namun masih hitungan awal, tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” ujarnya.
“Jadi, angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama 2023-2024 ke penyidikan. Sebelumnya, dugaan korupsi ini masih berada di tahap penyelidikan.
“Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Asep menjelaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menandakan KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi. “Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ucap Asep.
Meski begitu, KPK baru menerbitkan sprindik umum yang diduga ada perbuatan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.(rah)