Pengelola Kafe Diimbau Tak Takut Putar Lagu karena Kena Kewajiban Royalti Musik

Pengelola Kafe Diimbau Tak Takut Putar Lagu karena Kena Kewajiban Royalti Musik

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Piyu akhirnya angkat bicara soal maraknya fenomena kafe dan restoran di Indonesia yang enggan memutar lagu karena takut terkena kewajiban royalti musik.

Fenomena ini mencuat setelah sejumlah pelaku usaha merasa terbebani oleh aturan pembayaran royalti, sehingga memilih untuk tidak menyetel lagu sama sekali, terutama lagu lokal.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Piyu menegaskan bahwa para pemilik kafe tak perlu merasa takut. Menurutnya, aturan mengenai hak cipta dan royalti musik sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Nggak usah takut (putar lagu di ruang publik) karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya nanti kita akan katakan,” kata Piyu saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada, Senin, 4 Agustus 2025.

Gitaris Padi itu yang juga merupakan anggota dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah menggelar diskusi mendalam untuk mencari solusi terbaik.

Forum Group Discussion (FGD) tersebut membahas struktur tarif royalti dan skema pelaksanaannya di lapangan. “Aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion) bersama dengan LMKN-LMK,” jelasnya.

“Dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pencipta lagu dan pengguna karya sangat penting agar industri musik Indonesia tetap berkembang tanpa merugikan pihak mana pun.

Kafe Takut Kena Royalti, Banyak Pilih Diam atau Putar Lagu Internasional

Sejak mencuatnya kasus hukum terkait pelanggaran royalti musik di salah satu restoran, banyak pemilik kafe dan tempat usaha lainnya memilih langkah aman dengan tidak memutar lagu. Alternatif lainnya adalah memutar lagu-lagu internasional yang tidak terkena beban lisensi lokal.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *