Sekjen PDIP Singgung soal Orderan dari Pihak Tertentu

Sekjen PDIP Singgung soal Orderan dari Pihak Tertentu

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meyakini tuntutan7 tahun penjara dan denda Rp600 juta tidak murni dari pertimbangan jaksa.

Menurutnya, tuntutan tersebut merupakan orderan dari pihak tertentu. Hal itu Hasto sampaikan saat membacakan duplik terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Saya bersama tim penasihat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan tujuh tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak Penuntut Umum,” kata Hasto.

Ia kemudian menyinggung sejumlah perkara yang ia nilai terdapat unsur orderan. Hasto menyebutkan, kasus yang menimpa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta perkara pidana yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

“Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya, juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan atau kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto juga menyoroti adanya tuntutan pidana denda Rp600 juta. Hasto menilai, hal tersebut ganjil lantaran tidak afa kerugian negara dalam perkaranya.

“Apalagi dengan denda Rp 600 juta sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi,” ucapnya.

Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *