JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor GoTo (Gojek Tokopedia) di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita bukti dokumen hingga barang bukti elektronik. “Barang-barang apa yang dilakukan penyitaan itu dapat kami sampaikan ada berupa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik berupa flashdisk,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Sidegar, Jumat (11/7/2025).
Menurut Harli, penggeledahan itu dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik Jampidsus Kejagung berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti diharapkan bisa membuat titik terang dugaan kasus korupsi pengadaan laptop chromebook yang tengah disidik Kejagung.
“Tentunya baik dokumen, maupun barang bukti elektronik ini kita harapkan ada berbagai informasi yang bisa dijadikan untuk memperkuat dari pembuktian proses penyidikan,” katanya.
Harli menambahkan, barang bukti tersebut saat ini tengah diteliti lebih lanjut oleh Tim Penyidik Jampidus. “Dari sana dilakukan penyitaan terhadap berbagai barang bukti dan itu sekarang sedang dilakukan pencacahan dan verifikasi terhadap barang bukti yang disita,” tuturnya.(rah)