Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur

Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) memutuskan gugatan perkara dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt dinyatakan gugur.

Hakim menyatakan alasan tak memiliki wewenang mengadili perkara tersebut. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Putu Gde Hariadi ini ada tiga poin amar putusan, yang pertama, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut tergugat 1, 2, 3, dan 4.

Kedua, menyatakan bahwa PN tidak berwenang mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp506.000.

“Di dalam putusan sela itu, Pengadilan mengabulkan eksepsi tentang kewenangan mengadili secara absolut tersebut. Yang pada pokoknya menyatakan PN Solo tidak berwenang mengadili perkara itu. Sehingga dengan putusan sela itu, putusan itu jadi putusan akhir, yang mengakhiri perkara nomor 99 di PN Solo. Jadi perkara itu sudah selesai,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan, saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat (11/7/2025).

Gugatan perkara itu diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang menggugat tergugat 1 Joko Widodo (Jokowi), tergugat 2 KPU Solo, tergugat 3 SMAN 6 Solo, dan tergugat 4 Universitas Gadjah Mada (UGM).

Aris menjelaskan, gugatan tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sehingga amar putusannya adalah mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh para tergugat.

“Eksepsinya tentang kewenangan mengadili jadi kewenangan PTUN. Majelis berpendapat itu kewenangan PTUN sehingga PN tidak berwenang,” jelasnya.

Dia mengatakan, perkara terkait ijazah palsu Jokowi itu sudah selesai ditingkat PN Solo. Namun untuk para pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan tersebut diberikan.

“Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain,” katanya.

Terpisah, penggugat perkara tersebut, Muhammad Taufiq menyatakan akan mengajukan banding terkait putusan tersebut.

“Saya menyatakan (putusan) itu bukan kiamat. Yang kedua, pasti kami ajukan banding. Dan yang ketiga, saya ingin sampaikan, berarti sampai hari ini ada semacam skenario tidak akan pernah membawa ijazah dari tergugat dalam hal ini tergugat 1 mantan presiden ke-7 Jokowi itu ke Pengadilan. Jadi skenarionya tidak akan dibawa ke pengadilan sampai kapan pun,” kata Taufiq.

Taufiq tetap optimistis dengan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi ini. Dia menyakini tidak ada orang yang bisa dipenjarakan atau dipidana sepanjang belum ada pembuktian ijazah Jokowi itu asli.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *