NasDem Dorong MPR RI Beri Original Intent Sikapi Putusan MK

NasDem Dorong MPR RI Beri Original Intent Sikapi Putusan MK

JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Komisi XIII DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya berpandangan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuat deadlock constitutional, atau overlap (tumpang tindih).

Menurut Willy, polemik putusan MK terkait pemisahan pemilu lokal dan nasional ini perlu original intent dari MPR RI.

“Kami akan melakukan mendorong MPR memberikan original intent dari apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Kenapa? Yang pembuat undang-undang dasar itu adalah MPR dan kami NasDem sedang mendorong MPR untuk memberikan original intent,” kata Willy kepada wartawan, Senin (7/7/25)

Original intent” atau “maksud asli” adalah sebuah teori dalam penafsiran hukum, khususnya dalam konteks konstitusi, yang berupaya memahami makna suatu ketentuan berdasarkan niat awal atau tujuan para perumus teks tersebut pada saat dibuat. Dalam kata lain, interpretasi ini berfokus pada pemahaman tentang apa yang dimaksudkan oleh pembuat undang-undang atau konstitusi pada saat mereka menyusun teks tersebut.

“Jangan kemudian kita terjadi deadlock penafsiran terhadap apa yang sudah diputuskan oleh MK ini. Pasal 18 dan pasal 23. Itu kita minta MPR memberikan original intentnya, karena mereka yang merumuskan undang-undang dasar,” beber Willy.

“Jangan kemudian gini, quote and quote, MK membuat undang-undang dasar baru, ini yang kita tidak inginkan,” tembah Wakil Ketua Baleg DPR RI 2019-2024 ini.

Lebih lanjut, Willy menekankan, demokrasi membutuhkan kepastian hukum, dalam konteks ini, yang harus dilihat jangan sampai puluhan orang menggugat ke MK, sementara MPR merepresentasikan sekian juta masyarakat.

“Kita demokrasi perwakilan yang sudah memiliki proses yang konstitusional, nah ini kadang-kadang konsekuensi-konsekuensi hukum ini ya yang perlu dibahas. Sebelum DPR jalan membuat peraturan pendahuluan undang-undang khususnya untuk pemilu, kami ingin mendorong MPR memberikan penjelasan, keterangan, original intent dari masalah putusan MK yang terjadi,” tandas Willy.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *