Pramono Ungkap Alasan Sejumlah Fasilitas Olahraga Kena Pajak 10 Persen

Pramono Ungkap Alasan Sejumlah Fasilitas Olahraga Kena Pajak 10 Persen

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait pajak hiburan 10% yang dikenakan terhadap fasilitas olahraga Padel. Pramono menekankan Padel merupakan kategori olahraga hiburan yang sesuai aturan dikenakan pajak.

Pramono menyampaikan fasilitas olahraga lain seperti bulutangkis, tenis, renang juga terkena pajak 10%. Apalagi, olahraga Padel ini biasa dimainkan oleh orang mampu.

“Saya sudah mendapatkan penjelasan bahwa Padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulutangkis saja juga kena, billiard juga kena, tennis juga kena, renang juga kena masa ini enggak kena,” kata Pramono, Jumat (4/7/2025).

“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang yang mampu,rata-rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa mampu, kan gitu,” sambungnya.

Pramono menyebut pajak hiburan bagi fasilitas olahraga sudah sesuai aturan. Aturan itu juga berlaku di daerah lain selain Jakarta.

“Jadi pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta, di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal menjelaskan pengenaan pajak untuk padel merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi atas keputusan sebelumnya Nomor 854 Tahun 2024.

“Betul, olahraga padel dikenai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian dengan tarif 10 persen,” ujar Andri.

Pramono menyebut keputusan ini bukan karena padel sedang viral di media sosial, melainkan berdasar pada Pasal 49 ayat (1) huruf i Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal pajak atas olahraga permainan yang menggunakan fasilitas khusus atau perlengkapan tertentu.

“Sebenarnya pengenaan pajak PBJT untuk olahraga padel ini disesuaikan dengan Pasal 49. Jadi kami kenakan pajaknya bukan karena viral juga. Nanti, kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” tambah Andri.

Berikut adalah fasilitas olahraga yang dikenakan pajak 10%:

1. Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba

2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer

3. Lapangan tenis

4. Kolam renang

5. Lapangan bulu tangkis

6. Lapangan basket

7. Lapangan voli

8. Lapangan tenis meja

9. Lapangan squash

10. Lapangan panahan

11. Lapangan bisbol/sofbol

12. Lapangan tembak

13. Tempat bowling

14. Tempat biliar

15. Tempat panjat tebing

16. Tempat ice skating

17. Tempat berkuda

18. Tempat sasana tinju/beladiri

19. Tempat atletik/lari

20. Jetski

21. Lapangan padel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *