JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
Terkait tuntutan tersebut, Hasto mengaku tidak terkejut atas tuntutan yang dibacakan jaksa KPK. “Jadi kita sudah mendengarkan bahwa saya dituntut 7 tahun dan apa yang terjadi ini sudah saya perkirakan sejak awal,” kata Hasto seusai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Hasto kemudian menyinggung soal sikap politiknya yang ia sebut memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. “Memperjuangkan hak kedaulatan rakyat, memperjuangkan Pemilu yang jujur dan adil, serta memperjuangkan supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” ujarnya. B
Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto menegaskan, dirinya pun sudah memperhitungkan risiko atas apa yang menjadi pendiriannya. Sebab, ia meyakini kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Ketika pertama kali saya datang dan mendengar informasi bahwa ada suatu kriminalisasi melalui proses daur ulang yang ditujukan atas perkara yang sudah inkrah ini terhadap saya, maka sejak awal saya mengatakan bahwa saya akan menghadapi segala sesuatunya dengan kepala tegak,” ucapnya.
Kata Hasto, kebenaran adalah kebenaran. “Dan tidak ada motif sejak awal, terbukti dari keterangan-keterangan saksi di persidangan ini maupun di dalam persidangan pada tahun 2020 terkait dengan keterlibatan saya,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut Hasto dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.(rah)