JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun penjara.
Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara,” kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.(rah)