Bantah Tuduhan Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Jelaskan Bahaya Penggunaan Skincare Ilegal

Bantah Tuduhan Peras Reza Gladys, Nikita Mirzani Jelaskan Bahaya Penggunaan Skincare Ilegal

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Artis Nikita Mirzani menyatakan keberatannya atas dakwaan pemerasan yang ditujukan kepadanya.

Dalam sidang terbaru, ia menegaskan bahwa aksinya selama ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penggunaan skincare ilegal.

Dalam sidang pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Juli 2025, Nikita Mirzani menyampaikan bantahan keras terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terutama tuduhan bahwa dirinya memeras Reza Gladys, pihak pelapor.

Dengan suara bergetar, Nikita menegaskan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah bentuk pemerasan. Melainkan bagian dari upayanya mengedukasi masyarakat tentang bahaya penggunaan produk skincare ilegal yang beredar luas di platform e-commerce.

“Saya ini adalah orang yang menyuarakan edukasi tentang bahayanya produk skincare yang dijual bebas di e-commerce dengan menggunakan jarum suntik tanpa pengawasan dokter spesialis yang harusnya dilakukan di klinik kesehatan dengan perawatan yang tepat,” kata Nikita.

Menurutnya, selama ini ia justru menjadi salah satu figur publik yang berani bersuara tentang praktik perawatan kulit yang tidak sesuai standar medis. Ia pun mempertanyakan mengapa upaya edukasi yang dilakukannya justru dijadikan alat untuk menyerangnya secara hukum.

“Majelis hakim yang mulia, hadirin yang saya cintai, kriminalisasi hukum seperti ini tidak boleh dibiarkan, karena akan merusak tatanan hukum dan menghancurkan sendi-sendi keadilan,” jelasnya.

“Kriminalisasi perbuataan zalim yang dilakukan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada saya merupakan kejahatan kemanusiaan yang wajib dihentikan,” sambungnya.

Ibu tiga anak ini juga menyebut bahwa kerugian yang disebutkan dalam dakwaan, yakni sebesar Rp4 miliar, sejatinya merupakan bagian dari kesepakatan bisnis dan bukan hasil pemerasan seperti yang dituduhkan.

“Dengan ini saya menyatakan bahwa saya tidak pantas ditahan atas kerugian yang merupakan kesepakatan dalam bisnis yaitu senilai Rp4 miliar,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, bintang film Nenek Gayung itu kembali menyoroti perlakuan aparat hukum yang menurutnya terlalu keras terhadap dirinya.

Ia merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan berat, padahal menurutnya, apa yang ia lakukan hanyalah menyampaikan kritik terhadap praktik berbahaya yang melibatkan dunia kecantikan.

“Ami bukan pelaku teroris, bukan gerbong narkoba. Mengapa Ami mu diperlakukan seperti penjahat berbahaya di negara ini?” ungkapnya.

Sidang tersebut menjadi panggung bagi ibunda Lolly itu untuk membela diri dan meluruskan persepsi publik terhadap kasus yang tengah dihadapinya. Ia berharap majelis hakim dapat melihat kasus ini secara objektif dan menilai fakta di balik tuduhan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, resmi didakwa atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tindak pidana elektronik dan pencucian uang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, keduanya dianggap melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pada dakwaan pertama, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan ini juga disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau sebagai alternatif, Pasal 369 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemerasan.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Nikita Mirzani secara khusus juga dituding melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *