JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Sidang kasus dugaan kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Kasus ini merupakan buntut laporan dari aktris Nikita Mirzani yang memperjuangkan keadilan untuk sang putri, Laura Meizani atau Lolly.
Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Nikita Mirzani dan putrinya yang hadir sebagai saksi pelapor dan korban dalam sidang tertutup tersebut.
Sebelum masuk ke ruang sidang, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menyampaikan pesan tegas dari kliennya untuk terdakwa.
“Nikita bilang, ‘Saya tidak akan memaafkan atas perbuatan terhadap anak saya.’ Karena bagi dia, anaknya tidak mungkin bisa kembali dalam keadaan semula, baik secara mental maupun secara keseluruhan,” ujar Fahmi kepada awak media.
Fahmi menambahkan bahwa Nikita merasa sangat sulit memaafkan pelaku yang telah merusak hidup anaknya. “Dia benar-benar tidak bisa memberikan ampun bagi orang yang telah mengorbankan anaknya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan tindakan aborsi terhadap putrinya saat masih di bawah umur.
Atas laporan itu, Vadel dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 76D dan/atau Pasal 77A UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 421 KUHP, Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara. Sementara itu, Lolly dikabarkan telah mempersiapkan diri untuk memberikan kesaksian.
Fahmi menyebut, ini adalah momen penting bagi korban untuk menyampaikan kebenaran di hadapan majelis hakim.
“Laura harus siap dan jujur menjelaskan apa yang dia alami. Ini adalah kesempatan baginya untuk menunjukkan bahwa dia adalah korban dari tindakan tidak bertanggung jawab,” pungkas Fahmi.(rah)