Formula Baru Pemilu, Pileg DPR-DPD-Pilpres Dipisah dengan Pileg DPRD dan Kepala Daerah

Formula Baru Pemilu, Pileg DPR-DPD-Pilpres Dipisah dengan Pileg DPRD dan Kepala Daerah

JAKARTA (Kastanews.com): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, menghargai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang,” ujar Rifqi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Legislator Partai NasDem itu memastikan bahwa putusan MK tersebut akan menjadi salah satu concern Komisi II DPR untuk mencari formulasi yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Misalnya, terkait bagaimana melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029. Secara asumtif, pemilu lokal baru bisa dilaksanakan pada 2031.

Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten, kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, harus ada norma transisi.

Jika pejabat gubernur, bupati, wali kota bisa tunjuk penjabat (pj), tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan memperpanjang masa jabatan.

“Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II,” pungkas Rifqi.

MK memutuskan mengenai keserantakan pemilu ke depan. Pemilu DPR, DPD dan presiden/wakil presiden, lalu dalam waktu paling lambat 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan, setelah pelantikan DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden, dilakukan pemilu DPRD, gubernur dan wakil gubernur, serta bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota. (dis/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *