JAKARTA (Kastanews.com)- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai tak ada urgensinya Jawa Barat dimekarkan menjadi lima provinsi. Sebaliknya, dia mendukung bila ada pemekaran kabupaten-kota di Jawa Barat.
Pernyataan itu dilontarkan Dede merespons wacana pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi. Dede tak persoalkan usulan tersebut. Namun, ia berkata, 80% provinsi yang dimekarkan belum bisa mandiri.
“Jadi kalau usulan boleh-boleh saja nggak apa-apa semua mengusulkan. Tapi dari pemekaran provinsi yang ada saat ini pun yang belum bisa mandiri itu ya mungkin 80%,” ujar Dede saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).
Legislator asal Jawa Barat II ini pun meyakini, Presiden Prabowo Subianto akan menaruh perhatian terhadap usulan pemekaran daerah. Apalagi, di tengah kondisi perekonomian negara yang alami pengetatan.
“Kenapa begitu? Karena membangun provinsi baru, berarti apa? Harus ada ibu kota baru, harus ada PNS baru, harus ada Polda baru, harus ada Kodam baru, pengadilan negeri, pengadilan tinggi daerah, dan seterusnya,” kata Dede.
Artinya, kata Dede, yang akan membiayai pasti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). “Tidak langsung serta-merta dari anggaran daerah tersebut, karena anggaran daerah tersebut belum tentu bisa menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, Dede berkata, 80% daerah hasil pemekaran di Indonesia belum sanggup mandiri. Untuk itu, Dede menyatakan tak setuju akan wacana pemekaran Jawa Barat menjadi lima provinsi.
“Jadi saya rasa urgensinya belum ada. Kalau kabupaten/kota, saya sepakat, saya dukung,” ujar Dede.
Wacana pemekaran wilayah Provinsi Jawa Barat menjadi lima provinsi baru kembali bergulir.
Wacana pemekaran ini kembali naik ke permukaan sebagai solusi pemerataan pembangunan dan efisiensi pelayanan publik di wilayah dengan populasi dan luas yang besar seperti Jawa Barat.
Merespons itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan meskipun peluang pembukaan moratorium ada, usulan ini tetap memerlukan kajian menyeluruh dan cermat.
“Jadi, moratorium itu walaupun dibuka, tentu memerlukan kajian yang sangat matang tentang kriteria apa saja,” kata Bima Arya di Kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).
Saat ini wacana ini digodok oleh DPRD Jabar bersama Pemprov sebelum diajukan ke pemerintah pusat. Adapun lima provinsi yang menjadi bahan pembahasan dalam wacana pemekaran Jawa Barat, yakni:
1. Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran) Kabupaten dan Kota: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, Banjar, Pangandaran
2. Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci) Kabupaten dan Kota: Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Cimahi, Kota Bandung
3. Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci) Kabupaten dan Kota: Bogor, Depok, Sukabumi, Cianjur
4. Provinsi Sunda Taruma / Sunda Bagasasi (Pusaka Besi) Kabupaten dan Kota: Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang
5. Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman) Kabupaten dan Kota: Kuningan, Cirebon, Indramayu, Majalengka