BANJARMASIN (Kastanews.com): Semangat penguatan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia harus dilakukan secara menyeluruh. Berbagai kegiatan diharapkan bukan sekadar seremonial semata, melainkan menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pemasyarakatan, keimigrasian, dan HAM yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XIII DPR RI Shadiq Pasadigoe saat mengikuti rangkaian acara kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Kalimantan Selatan guna meninjau langsung pelayanan publik di bidang hukum dan HAM, termasuk layanan keimigrasian. Acara yang diawali dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII mitra kerja kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang digelar di Galaxy Hotel Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (19/6/2025).
“Kami berharap mitra kerja di wilayah Kalimantan Selatan dapat memperkuat integritas kelembagaan dan meningkatkan kualitas layanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat. Penegakan hukum harus menjunjung tinggi nilai keadilan, bukan sekadar penindakan,” ungkap Shadiq.
Dengan dilangsungkannya rapat dengar pendapat dengan pejabat setempat, Shadiq mengaku kegiatan seperti kunjungan kerja ini menjadi wadah penyampaian aspirasi dari instansi daerah kepada DPR RI dalam rangka perbaikan layanan publik secara nasional.
“Target kunjungan kerja ini adalah menyusun rekomendasi strategis bagi DPR RI dan pemerintah pusat untuk memperkuat regulasi, alokasi anggaran, serta reformasi kelembagaan di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, dan HAM, agar sejalan dengan dinamika sosial dan tantangan zaman, termasuk di era digital dan globalisasi migrasi, maka kami juga perlu mendengar aspirasi kawan-kawan dari daerah seperti ini,” terang Shadiq.
Setelah melakukan dengar pendapat, rombongan kunker Komisi XIII DPR RI juga melanjutkan peninjauan ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), di antaranya Lapas Banjarmasin, Lapas Banjarbaru, dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
Seperti diketahui, Komisi XIII DPR mempunyai ruang lingkup tugas di bidang reformasi regulasi dan hak asasi manusia dengan mitra kerja Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan berdampak langsung pada penguatan akses keadilan, perbaikan layanan pemasyarakatan, dan perlindungan HAM di daerah. Diharapkan ke depan tidak ada lagi kasus pelanggaran hak warga binaan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tumpang tindih regulasi yang merugikan masyarakat. Seperti imigrasi, saya pikir sudah berjalan baik, mengingat di Kalsel ini pengajuan imigrasi terbanyak di Indonesia karena banyaknya calon yang ingin pergi haji,” papar Shadiq.
Dengan meninjau langsung ke lokasi, ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami menghimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, instansi vertikal, aparat penegak hukum, maupun masyarakat sipil—untuk bersama-sama membangun budaya hukum yang adil, transparan, dan berkeadaban. Mari kita jadikan hukum sebagai pelindung, bukan alat kekuasaan. Negara hadir untuk semua, terutama bagi yang warga negara,” pungkas Shadiq.(nas/*)