JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 8 saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Saintek. Pemeriksaan saksi itu dilakukan guna memperkuat pembuktian dan kelengkapan berkas kasus tersebut.
“Kamis 19 Juni 2025 kemarin, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda BidangTindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 8 orang saksi, terkait,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (20/6/2025).
Menurut Harli, ke 8 saksi tersebut yakni, Direktur Operasional PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk 2011 berinisial ANT, Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tahun Anggaran 2022 berinisial INRK.
Kemudian Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek 2022 berinisial AW.
Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Tahun Anggaran 2020 dan 2021 berinisial HS. Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022 berinisial KR.
Project Manager pada Surveyor Indonesia berinisial RR. ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selaku Ketua Pokja Peralatan Elektronik Perkantoran pada 2020 berinisial ERO, dan Asesor pada PT Surveyor Indonesia berinisial ACW.
“Adapun delapan saksi tersebut diperiksa terkaitdengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022,” tuturnya.
Harli menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022.(rah)