KPU Ajukan 86,2 Trilyun untuk Pemilu, Saan Minta KPU Efisien

KPU Ajukan 86,2 Trilyun untuk Pemilu, Saan Minta KPU Efisien

KASTANEWS.ID, JAKARTA: KOMISI Pemilihan Umum (KPU)  mengajukan anggaran Pemilu Serentak 2024 sebedar Rp86,2 triliun. Angka ini meningkat tiga kali lipat dibandingkan Pemilu 2019 lalu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisir anggaran Pemilu Serentak 2024 yang telah diajukan agar bisa diefisienkan.

“Dalam suasana seperti ini, ada pandemi Covid-19, dan kita juga harus melakukan recovery pemulihan pasca-pandeminya, kita perlu berhemat. Pasalnya, anggaran yang diusulkan KPU untuk Pemilu 2024 meningkat cukup signifikan dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya,” kata Saan, Rabu (27/10).

Legislator NasDem itu mendesak agar KPU melakukan penyisiran terhadap tahapan-tahapan pemilu yang bisa diefisienkan. Dengan begitu, biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak terlalu besar.

“Kita minta KPU untuk menyisir. Ini kan baru gelondongan. Biaya Rp86 triliun belum diturunkan ke tahapan-tahapan mana saja. Nah kita minta nanti lebih didetilkan,” tuturnya.

Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu juga meminta agar KPU lebih kreatif dalam menyelenggarakan pemilu. Ia berharap KPU bisa mencapai objektivitas tanpa menjadikan Pemilu Serentak 2024 bersifat high cost (harga tinggi).

“Kita ingin biaya penyelenggaraan pemilu itu ramah terhadap situasi negara yang sedang terdampak pandemi, makanya kita minta efisiensi,” tegas Saan.

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu berharap KPU bisa mengedepankan efisiensi mengingat hal tersebut merupakan salah satu tujuan Pilpres dan Pileg dilakukan secara serentak.

“Salah satu tujuan Pemilu Serentak adalah efisiensi, selain ada tujuan-tujuan lain seperti memperkuat sistem presidensial. Itulah mengapa penyelenggaraan pileg-pilpres disatukan,” ujarnya.

Saan mengungkapkan pada masa sidang nanti, Komisi II DPR akan membahas mengenai anggaran Pemilu 2024 bersama KPU dan pemerintah. Selain anggaran, agenda lain yang akan dibahas di Komisi II DPR adalah soal penetapan waktu penyelanggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Setelah reses, kan ada dua agenda pembahasan. Selain soal anggaran, juga soal penetapan waktu atau tanggal pelaksanaan pemilu itu sendiri,” ujarnya.

Penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 belum menemukan titik kesepakatan karena masih ada perbedaan pendapat antara KPU dengan pemerintah. KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu diselenggarakan pada 21 Februari 2024 dengan pertimbangan agar tidak terlalu mepet dengan pelaksanaan Pilkada Serentak, 27 November 2024.

Sedangkan Pemerintah ingin agar pelaksanaan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei, dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi serta faktor keamanan dan stabilitas politik. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jadwal Pilpres dan Pileg memang ditentukan KPU namun harus diambil setelah KPU mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR.

“Kita ingin secepatnya ditetapkan biar persiapan lebih bagus lagi,” pungkas Saan.(dpr.go.id/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *