KASTANEWS.ID, JAKARTA: FRAKSI Partai NasDem DPR menerima audiensi perwakilan nelayan dari berbagai wilayah di Jawa Timur (Jatim). Audiensi diterima langsung Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Dalam lawatannya, puluhan nelayan yang didampingi oleh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Jatim mengeluhkan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 (PP 85/2021) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dinilai memberatkan para nelayan kecil.
Salah satu nelayan dari Pamekasan, Hamidi menegaskan aturan tersebut sangat menyengsarakan nelayan karena memberlakukan tarif pra dan pasca produksi. “Tidak layak kebijakan seperti ini,” tegasnya.
Tak itu saja, kata Hamidi, nelayan juga harus mengantongi 8 jenis surat jika ingin melaut, diantaranya Surat Layak Operasional (SLO), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat lzin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Izin Kapal Pengangkat Ikan (SIKPI). “Kebijakan ini sangat memberatkan kami para nelayan,” imbuhnya lirih.
Dia pun berharap Partai NasDem memperjuangkan aspirasi yang dibawa oleh para nelayan. “Kami yakin NasDem akan membawa aspirasi kami, sehingga pemerintah betul-betul mempetimbangan dan tidak membuat kebijakan yang memberatkan nelayan,” harapnya.
Ketua DPW Partai NasDem Sri Sajekti Sudjunadi membenarkan jika PP 85/2021 dan produk turunannya Kepmen tahun 2021 No. 86 dan 87 sangat tidak layak bagi nelayan.
“Kami melakukan kajian mengenai PP 85/2021 dan kami membandingkan dengan PP 75/2015. Dari hasil kajian yang dilakukan itu kami berkesimpulan PP ini sangat memberatkan nelayan kecil,” bebernya.
Menambahkan, Wakil Ketua Bidang Legislatif DPW NasDem Jatim M Eksan mengatakan kapal 5 sampai 30 gross tonnage (GT) sebelum peraturan baru tidak dikenakan tarif baik dari saat perizinan maupun ketika proses penghasilan ikan. Tetapi dengan peraturan baru berbagai tarif ini dikenakan sehingga menimbulkan beban bagi nelayan kecil.
Berdasarkan hasil penelahaan, NasDem menilai PP 85/2021 berubah drastis dari sebelumnya, yakni PP 75/2015. Biaya yang harus dibayar nelayan ke pemerintah berdasarkan PP baru ini naik hingga 60 persen.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPR Ahmad Ali menjelaskan setiap peraturan yang dibuat harus dapat memberi keuntungan kepada rakyat dan negara. Seharusnya PP 85/2021 dibuat untuk kemudahan berinvetasi sesuai dengan semangat UU Ciptaker.
“Semangat UU Ciptaker ini kan untuk memudahkan berinvestasi. Namun tidak adil apabila kita memberikan kemewahan kepada investor seperti pembebasan pajak dan lain-lain tapi rakyat diberikan beban yang begitu berat,” ungkap Ali.
Wakil ketua umum Partai NasDem itu pun menyatakan, NasDem akan memperjuangkan aspirasi para nelayan agar PP 85/2021 bisa direvisi oleh pemerintah. NasDem akan melakukan legislative review terhadap PP tersebut. Namun sebelumnya NasDem akan menggelar lokakarya dengan para nelayan guna menampung aspirasi para nelayan secara lebih komprehensif.
“NasDem akan berada pada posisi rakyat. Meskipun kita partai pendukung pemerintah tapi tidak membenarkan kita mendukung kebijakan yang memberatkan masyakarat. Kita akan melakukan koreksi secara arif,” ungkapnya.
Ali menambahkan, NasDem juga akan melibatkan pemerintah dan para ahli untuk mengkaji dampak penerapan PP 85/2021 kepada para nelayan. Sebagai partai pendukung pemerintah, NasDem tetap memiliki kewajiban untuk mengoreksi atau mengingatkan keputusan pemerintah jika hal itu memberatkan rakyat.
“Tapi saya percaya sekali Pak Jokowi masih konsisten untuk berdiri di pihak masyarakat yang lemah. Saya pikir sikap kami tidak akan berbeda jauh dgn sikap Pak Presiden,” ungkap Ali.(rls/*)