JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Nama penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Laporan tersebut diajukan oleh pencipta lagu berinisial YM alias YD melalui kuasa hukumnya, IS, ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan yang diterima pihaknya atas Lesti Kejora.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual, khususnya pelanggaran terhadap hak cipta lagu.
“Kami membenarkan bahwa tanggal 18 Mei kami menerima laporan tindak pidana terkait kekayaan intelektual atau dalam hal ini tindak pidana hak cipta,” kata Ade dalam keterangan resminya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Pelapornya adalah saudara IS. Korbannya adalah saudara YM, alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK (Lesti Kejora),” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora dituduh menyanyikan dan mengunggah sejumlah lagu ciptaan pelapor ke platform digital, seperti YouTube, tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut diklaim sudah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.
YD menyatakan dirinya memiliki hak cipta atas lagu-lagu yang dibawakan istri Rizky Billar itu, termasuk bukti berupa surat pernyataan dari publisher resmi PT ASKM. Lagu-lagu tersebut disebut telah dipublikasikan secara digital tanpa izin pencipta.
“LK mengunggah lagu itu ke beberapa media online seperti YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelasnya.
Sebagai bagian dari proses hukum, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Termasuk flashdisk yang berisi data rekaman, dokumen resmi hak cipta, serta tangkapan layar unggahan yang dimaksud.
“Jadi laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman,” ujarnya.
Akibat dugaan ini, ibu dua anak itu bisa dijerat dengan Pasal 113 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, ancamannya tak main-main, pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Untuk judul lagunya masih didalami. Ditahap awal ini kami membenarkan telah menerima laporan siapa pidana yang melaporkan, siapa korbannya dan siapa yang dilaporkan dan peristiwa apa yang dilaporkan,” tandasnya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat nama pelantun Kejora itu merupakan salah satu penyanyi dangdut ternama di Indonesia. Pihak terkait hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.(rah)