Lapas dan Rutan Over Kapasitas, Shadiq Dorong Percepatan Amnesti

Lapas dan Rutan Over Kapasitas, Shadiq Dorong Percepatan Amnesti

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Shadiq Pasadigoe mengingatkan, kelebihan kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan di Indonesia sudah lebih dari 80 persen. Kondisi ini yang mendorong Shadiq agar proses amnesti bisa dilakukan secepat mungkin.

“Melihat kondisi di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan sangat penuh, sedangkan polisi sekarang ini sedang melakukan penangkapan-penangkapan terhadap preman-preman di seluruh Indonesia, tentu muaranya nanti akan menghuni penjara,” ungkap Shadiq saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII dengan Dirjen Administrasi Hukum Umum (DJAHU) dan Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Shadiq juga memaparkan, apakah penangkapan preman-preman tersebut akan memenuhi unsur pidananya atau tidak, tetapi mereka yang ditangkap tentu tetap akan menghuni penjara juga.

“Sementara kondisi penjara sudah sangat penuh, ditambah lagi yang baru ditangkap sekarang ini, itu kondisinya akan jauh lebih menyedihkan lagi di lapas,” tandas Shadiq.

Oleh karena itu, legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Dhamasraya, Kepulauan Mentawai, Pesisir Selatan, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Kota Padang, Padang Panjang, Sawah Lunto, dan Kota Solok) itu berharap, jika seandainya proses amnesti dapat dilakukan lebih cepat, diharapkan kondisi di dalam lapas tidak terlalu memprihatinkan.

“Dan tujuan amnesti ini salah satunya adalah untuk mengurangi tingkat hunian di lapas-lapas yang ada di Indonesia,” tukas Shadiq.

Pada bagian lain, mantan Bupati Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat dua periode ini juga mempertanyakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (DJAHU) yang ingin meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.

“Bagaimana proses pengawasan terhadap notaris ini, karena notaris di daerah, mohon maaf ini, kelakuannya juga bermacam-macam. Bagaimana mereka bekerjasama dalam proses mengeluarkan akte, sertifikat dan sebagainya dengan aparat BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan kemudian fungsi pengawasan yang dimaksud seperti apa?” tanya Shadiq.

Shadiq yang pernah menjadi koordinator Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kementerian Dalam Negeri mempunya pengalaman sendiri terkait kinerja notaris saat mengurus tanah.

“Jangankan rakyat kecil, saya saja saat mengurus tanah di daerah menggunakan notaris, macam-macam juga, semuanya pakek uang pak. Jadi tolong ini diperjelas dan kalau perlu, kami dari Komisi XIII dilibatkan juga,” pungkas Shadiq.(serat/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *