Asep Wahyuwijaya Tegas Katakan Manusia sebagai Konsumen Harus Dilindungi, Bukan Sumber Cuan

Asep Wahyuwijaya Tegas Katakan Manusia sebagai Konsumen Harus Dilindungi, Bukan Sumber Cuan

JAKARTA (Kastanews.com): Anggota DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menyoroti lemahnya perlindungan konsumen dan lembaga penyelesaian sengketanya di Indonesia dalam rapat tentang revisi UU Perlindungan Sengketa Konsumen bersama Badan Keahlian DPR RI dan Kementerian Perdagangan di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (24/4/2025).

Ia menekankan pentingnya negara hadir sejak awal dalam menjamin keamanan seluruh produk makanan, minuman, kosmetik serta barang-barang lain yang beredar dan dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

Legislator lulusan Universitas Padjajaran (Unpad) ini menyoroti banyaknya produk barang di Indonesia yang tidak mencantumkan bahan baku dan kandungan (ingredient) secara transparan. Ia bahkan menunjukkan secara langsung sebuah botol minuman yang tidak memiliki komposisi sebagai contoh nyata dari lemahnya regulasi dalam melindungi warganya.

Asep mengusulkan agar dalam revisi UU tersebut ada aturan yang mewajibkan seluruh barang yang diedarkan dan diperjualbelikan itu harus mencantumkan isi bahan dan kandungan yang terdapat didalamnya.

“Hal ini berarti, secara fundamental, kita pun harus memulainya dengan memandang konsumen itu sebagai manusia yang harus dilindungi bukan semata-mata sebagai sumber cuan,” ujarnya.

Di semua negara maju, semua barang yang masuk ke negaranya itu pasti akan diminta mencantumkan kandungan (ingredient) yang terdapat dalam produknya.

“Kenapa? Karena kandungan dalam berbagai produk makanan, minuman dan kosmetik yang dikonsumsi dan gunakan itu akan berdampak pada kesehatan dan keadaan konsumen di kemudian hari. Nah, bagaimana dengan di negara kita sendiri?,” tukasnya.

Lebih lanjut, Asep bahkan mengangkat kasus yang pernah terjadi di Amerika Serikat, bahwa ada seorang konsumen menggugat sebuah toko minuman kopi dan berhasil memenangkannya karena kopi panas yang ia beli tumpah mengenai dirinya saat ia menyetir dan menimbulkan kecelakaan. Kasus tersebut kemudian mendorong terjadinya perubahan besar terhadap keamanan produk dengan lahirnya tentengan kopi yang menjaga agar gelasnya tidak tumpah saat kita akan meminumnya sambil pulang dan menyetir mobil.

“Sudah banyak kasus yang terjadi dalam perlindungan konsumen ini, bahwa titik tekannya adalah pada cara pandang tentang konsumen ini sebagai manusia yang harus dijaga harkat dan martabatnya. Kalau kita ingin progresif dalam melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen ini maka aturannya pun harus mampu menjangkau hal-hal seperti itu,” tandas Ketua Bidang Energi dan Mineral DPP Partai NasDem ini.

Dalam kesempatan yang tersebut, legislator Partai NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini pun mengusulkan agar lembaga yang menangani sengketa konsumen ini adalah lembaga peradilan khusus yang putusannya memiliki kekuatan hukum yang setara dengan lembaga peradilan lainnya.

“Badan Perlindungannya di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, lembaga peradilannya yang menanganinya bersifat khusus,” pungkas Asep.(rls/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *