Jakarta (Kastanewscom)- Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatatkan sejumlah capaian kinerja pada periode triwulan I atau Januari-Maret 2025.
Capaian itu mencakup lima bidang pelayanan publik yakni administrasi hukum umum (AHU), kekayaan intelektual (KI), peraturan perundang-undangan (PP), pembinaan hukum nasional, dan pengembangan sumber daya manusia (SDM).
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan Ditjen AHU telah menyelesaikan 2.900.948 permohonan atau sebesar 99,57 persen dari total 2.913.595 permohonan yang masuk.
Permohonan-permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat dan hukum internasional.
“Dari keseluruhan layanan ini, Kemenkum telah mendapatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp311.313.889.586 (Rp311 miliar),” ujar Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Dia menuturkan, Kemenkum berhasil menyelesaikan proses naturalisasi enam atlet sepak bola untuk melengkapi kekuatan tim nasional di berbagai laga internasional. Mereka adalah Dion Markx, Tim Geypens, Ole Romenij, Dean James, Emil Audero, serta Joey Pelupessy.
“Bertambahnya pemain berkualitas akan membuat Timnas tampil maksimal dalam kompetisi skala internasional. Beberapa agenda besar yang menjadi target utama di antaranya adalah FIFA World Cup 2026, Asian Qualifiers Round 3, AFC Asian Cup Saudi Arabia 2027, Peringkat 100 besar FIFA, dan 10 besar Asia dalam FIFA Matchday,” kata Supratman.
Selanjutnya di bidang KI, kata dia, Kemenkum telah menyelesaikan 116.126 permohonan, termasuk permohonan tahun sebelumnya, yang didominasi oleh sektor merek sebanyak 66.995 permohonan dan hak cipta sebanyak 36.296 permohonan.
Lewat percepatan penyelesaian permohonan merek, maka Kemenkum tidak lagi memiliki tunggakan pelayanan di sektor merek dari tahun sebelumnya. Dari keseluruhan layanan KI, Kemenkum berhasil menerima PNBP sebesar Rp220.903.378.668 atau Rp220 miliar.
“Program percepatan pemeriksaan substansi merek berdampak secara langsung pada penyelesaian penerbitan sertifikat merek sebanyak 66.995. Penerbitan sertifikat merek adalah wujud kepastian hukum bagi para pelaku usaha untuk menggunakan merek secara legal dan eksklusif dalam kegiatan berbisnis,” ucap dia.
Pada level internasional, Indonesia berada pada posisi pertama permohonan paten sejumlah 715 permohonan, begitu pula peringkat pertama permohonan desain industri sebanyak 1.186 permohonan. Posisi Indonesia melampaui Jepang, China, Amerika, dan Korea.
Kemudian, di bidang PP, Kemenkum tengah menyiapkan rancangan Undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru yang masuk dalam prioritas nasional.
“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” tutur Supratman.
Pria kelahiran Soppeng, Sulawesi Selatan itu mengungkapkan hingga Maret 2025, Kemenkum juga telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di bidang polhukhankam, pemimipas, komdigi, kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta peraturan daerah.
Capaian harmonisasi ini ditargetkan akan meningkat setelah peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari lalu. Inovasi ini meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP.
“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Berikutnya, bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu. Untuk tahun 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum guna pendampingan dan konsultasi hukum.
Selain itu, Kemenkum telah menginisiasi pendirian 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Kemenkum berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional (JDIHN). Sampai dengan Maret tahun ini, terdapat 658.361 dokumen hukum yang telah terintegrasi pada jdihn.go.id, dengan jumlah anggota JDIHN sebanyak 1.679 anggota.
Ada pula layanan Kemenkum di bidang pengembangan SDM. Kemenkum menyelenggarakan berbagai jenis pelatihan, baik untuk internal maupun stakeholder eksternal Kemenkum.
Pada periode Januari-Maret 2025, tercatat sebanyak 17.212 peserta telah mengikuti pelatihan klasikal maupun pembelajaran jarak jauh. Selain itu, Kemenkum sedang melakukan pengembangan Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) sehingga nantinya akan ada program studi baru di bidang pelayanan hukum.
Supratman menyebutkan semua tren positif capaian kinerja Kemenkum tidak terlepas dari program transformasi digital yang telah diterapkan sejak pertama kali menjabat sebagai Menkum. Dia menargetkan semua layanan Kemenkum dapat dinikmati masyarakat secara digital pada 2026.
“Transformasi digital akan membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat. Program ini juga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat internasional pada ekosistem hukum di Indonesia,” kata Supratman.(rah)