Akui Salah, Kemendagri Putuskan Sanksi Bupati Indramayu dalam Waktu 14 Hari

Akui Salah, Kemendagri Putuskan Sanksi Bupati Indramayu dalam Waktu 14 Hari

JAKARTA (KASTANEWS.COM)- Bupati Indramayu Lucky Hakim diperiksa Inspektorat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buntut liburan ke Jepang tanpa izin. Dia dicecar 43 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.

“Ada sekitar 43 pertanyaan, ada dua jam lebih tadi terkait tentang berangkat secara umum ya,” ujar Lucky dikutip dari tayangan iNews Sore, Rabu (9/4/2025).

Dia mengaku menjelaskan kronologi keberangkatannya ke Jepang. Dia mengaku sudah menyampaikan ke pihak inspektorat bahwa tidak pelesiran menggunakan fasilitas negara.

“Saya jelaskan bahwa saya berangkat dari tanggal 2 April dan kembali sampai di Indonesia tanggal 7 April, tidak menggunakan fasilitas negara, uang pribadi, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pemda,” tutur Lucky.

Dia juga telah menjelaskan tidak berniat bolos kerja dan telah meminta maaf kepada menteri dan wakil menteri dalam negeri serta gubernur Jawa Barat.

Selain mengakui kesalahan, Lucky juga siap menerima segala konsekuensi, termasuk sanksi yang akan diberikan Kemendagri.

“Ini murni kesalahan saya karena saya tidak aware bahwa izin yang dimaksud itu adalah izin ke luar negeri, yang dimaksud kepala saya adalah izin ke luar negeri kalau hari kerja,” tutur dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim akan diputuskan dalam waktu 14 hari ke depan sejak pemeriksaan pada, Selasa (8/4/2025).

“Dalam peraturan pemerintah, jangka waktu adalah 14 hari. Tapi tentu tidak tertutup kemungkinan lebih cepat,” ujar Bima dikutip, Rabu (9/4/2025).

Oleh karenanya, Bima menegaskan, keputusan terkait pemberian sanksi terhadap Lucky Hakim belum bisa dilakukan saat ini. Pasalnya, Inspektorat Kemendagri masih terus melakukan pendalaman terkait perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri tanpa izin.(rah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *