KASTANEWS.ID, JAKARTA : Ketua DPR RI, Puan Maharani mengapresiasi pemerintah daerah yang tetap waspada dalam penerapan pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah pandemi.
Puan menyebut, pemerintah daerah berhati-hati dalam memastikan keamanan dan keselamatan peserta didik.
Sebelumnya, Puan mengatakan, sekolah harus mengikuti pedoman dari SKB Empat Menteri meski telah lolos asesmen.
“Maka saya mengapresiasi langkah Pemkot Blora yang melakukan screening dengan mewajibkan tes bagi peserta didik sehingga bisa diketahui adanya siswa yang positif Corona sebelum PTM diberlakukan, dengan begitu ada langkah-langkah yang bisa dilakukan,” kata Puan, Rabu (22/9).
“Termasuk juga Pemkab Bantul yang memutuskan menunda PTM karena belum memenuhi syarat dari Pemprov agar capaian vaksinasi kepada siswa maksimal 80 persen jika hendak menggelar PTM,” sambung Puan.
Diketahui, PTM dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Untuk daerah yang masih PPKM level 4, diharapkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Kami memahami kondisi sekolah dan keinginan siswa yang ingin cepat kembali ke sekolah karena pembelajaran secara online tidak efektif dan menyebabkan cognitive learning loss, tapi perlu diingat, semua tetap harus memenuhi syarat sebelum digelar PTM,” imbau Puan.
Puan meminta sekolah yang telah menggelar PTM namun ditemukan kasus positif Covid, untuk menutup sekolah dulu sementara waktu.
Pihak sekolah, kata Puan perlu melakukan test dan tracing serta sterilisasi sebelum kembali menerapkan PTM.
“Hal tersebut telah diatur dalam SKB 4 Menteri dan harus diikuti oleh semua penyelenggara pendidikan. Pihak Pemda juga agar melakukan random test Corona bagi sekolah-sekolah yang telah menggelar PTM sebagai bentuk pengawasan,” ungkapnya.
Lebih lanjutnya, Puan menekankan agar pelaksanaan PTM selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan kesehatan serta keselamatan siswa dan insan pendidikan lainnya, termasuk keluarga mereka. Sekolah pun tidak bisa memaksakan siswa untuk mengikuti PTM apabila tidak mendapat izin wali murid sesuai pedoman dalam SKB Empat Menteri.
“Sehingga pihak sekolah harus tetap memfasilitasi PJJ bagi murid yang tak diizinkan orangtuanya mengikuti PTM. Jangan sampai ada diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi belajar dengan metode daring,” pungkas Puan. (Rian)