KASTANEWS.ID, JAKARTA: Artis Nikita Mirzani menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum di masyarakat. Korban menurut Nikita seringkali tidak melaporkan karena takut informasinya tersebar ke masyarakat dan menjadi stigma negatif.
“Aturan hukum seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi harapan bagi korban. Ditambah hukum kita belum memiliki perspektif gender,” ungkap Nikita dalam talkshow bertajuk “Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, yang digelar DPP NasDem Bidang Perempuan dan Anak di Jakarta, Kamis 23 September 2021.
Menurut Nikmir, sapaan akrab Nikita Mirzani, Negara harus melindungi setiap warganya dari kekerasan seksual sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.
“Negara harus melindungi warga negaranya tidak terkecuali perempuan. Perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual karena belum adanya perspektif gender,” tambah Nikita.
Public figure dermawan asal Jakarta ini juga mengungkapkan data bahwa 37% kekerasan seksual terjadi di rumah yang dilakukan oleh keluarga terdekat. Seringkali kekerasan seksual yang terjadi di rumah justru tidak mendapatkan perlindungan dari aparat karena tidak memiliki payung hukum.
“Kasusnya misal seorang istri tidak mau bersenggama karena suatu sebab dan akhirnya menerima kekerasan seksual. Ketika ingin melapor ke yang berwajib tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum,” jelas Nikmir.
RUU TPKS jelas Nikita, bisa menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual untuk bisa mendapatkan keadilan dengan adanya pasal perlindungan untuk korban, kerahasiaan informasi yang dijamin, dan pemulihan terhadap korban secara medis dan psikologis.
Kasus kekerasan seksual berdampak serius bagi perempuan dan anak. Menurut Nikita, anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma serius berkepanjangan dan bisa berdampak pada masa depan anak.
“Anak akan takut ketika bertemu orang lain dan menjadi anti sosial,” terang Nikita.
Nikita berharap RUU TPKS akan menjadi solusi dari masalah-masalah kekerasan seksual, karena ia melihat banyak kasus aborsi dengan paksaan dan kasus kekerasan lainnya.
“Secara langsung saya juga pernah mengalami pelecehan seksual, inget kasus saya dengan public figur, yang secara verbal telah melecehkan saya. Oleh karena itu saya sangat berharap RUU TPKS ini bisa melindungi seluruh perempuan perempuan dan anak anak dari segala bentuk kekerasan seksual,” tegas Nikita
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem Amelia Anggraini mengungkapkan, perlu kiranya semua pihak yang peduli dengan kekerasan seksual angkat suara untuk menggaungkan begitu bahayanya kekerasan seksual.
“Kekerasan seksual itu bentuknya nyata dan ada di hadapan kita. Faktanya predator seksual sebagian besar justru dilakukan oleh orang terdekat korban,” ungkap Amelia.
Untuk itu Amelia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun dialog dan musyawarah untuk menghindari tudingan pada RUU TPKS yang selama ini disebut-sebut sebagai ‘pesanan’ barat, tidak pancasialis, melegalkan aborsi dan sebagainya.
Sejalan dengan hal tersebut, seusai talkshow dilakukan, Amelia Anggraini bersama anggota dewan, nara sumber, sejumlah fungsionaris DPP NasDem dan aktifis perempuan, melakukan pernyataan sikap terkait RUU TPKS.
1. Negara harus menciptakan sistem perlindungan bagi setiap warga negaranya untuk mencapai cita-cita luhur mewujudkan keadilan sosial dan kesetaraan gender bagi seluruh warga Negara Indonesia.
2. Menyerukan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk bersama-sama menyatakan sikap mendukung dan menguatkan kinerja Panja RUU TPKS, Baleg DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU TPKS dan pengesahan secepatnya.(rls/*)